AMERIKA SERIKAT

Aturan Pajak Digital dari Tiga Negara Ini Dinilai Diskriminatif

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Januari 2021 | 14:30 WIB
Aturan Pajak Digital dari Tiga Negara Ini Dinilai Diskriminatif

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON, DDTCNews – US Trade Representative menyatakan penerapan pajak digital atau digital service tax (DST) di India, Italia, dan Turki dinilai diskriminatif terhadap perusahaan AS dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perpajakan internasional.

Pernyataan itu dilontarkan US Trade Representative setelah melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kebijakan DST yang dibikin oleh India, Italia, dan Turki. Meski begitu, USTR menyatakan belum akan melakukan tindakan apapun terkait dengan pengenaan DST tersebut.

"USTR masih belum akan mengeluarkan tindakan tertentu sehubungan dengan pengenaan DST. Meski demikian, USTR tetap akan menimbang opsi-opsi respons yang ada," kata USTR dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Penerapan DST atau equalization levy di India dipandang diskriminatif oleh USTR lantaran pajak tersebut hanya berlaku untuk perusahaan asing, terutama perusahaan asal AS dan tidak berlaku atas korporasi India.

"Seorang pejabat di India sendiri mengungkapkan tujuan DST adalah untuk memberikan perlakuan berbeda atas korporasi nonresiden," tulis USTR dalam laporannya.

Begitu juga dengan Italia. USTR menilai ketentuan DST yang diberlakukan oleh Negara Pizza itu pun bersifat diskriminatif terhadap perusahaan digital AS lantaran threshold yang ditetapkan oleh Italia terbilang tinggi.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Cepat dan Mudah, IRS Uji Coba Aplikasi Pajak Terbaru

Italia mengenakan DST atas perusahaan digital dengan worldwide revenue di atas EUR5,5 juta dari penyediaan produk digital. "Akibatnya, 62% dari korporasi digital yang menanggung DST di Italia adalah korporasi AS," sebut USTR.

Penerapan DST oleh Turki juga diskriminatif karena pajak tersebut hanya dikenakan atas produk-produk yang penyerahannya dilakukan digital. Threshold pengenaan DST di Turki pun ditetapkan amat tinggi sehingga perusahaan digital Turki terbebas dari beban DST.

"Dari 61 perusahaan yang berpotensi dikenai DST oleh Turki, sebanyak 42 perusahaan di antaranya adalah perusahaan AS. Tidak ada perusahaan Turki yang dikenai DST," jelas USTR.

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Seperti diketahui, USTR sudah memulai investigasi Section 301 atas penerapan pajak digital pada 10 yurisdiksi antara lain India, Italia, Turki, Austria, Brazil, Ceko, Uni Eropa, Indonesia, Spanyol, dan Inggris.

Setelah merilis hasil investigasi atas penerapan pajak digital di India, Italia, dan Turki, USTR juga akan merilis hasil investigasi penerapan DST di 7 yurisdiksi yang tersisa termasuk Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN