PERMENAKER 21/2021

Aturan Baru! Syarat Penerima Subsidi Gaji atau Upah Dilonggarkan

Dian Kurniati | Kamis, 11 November 2021 | 13:41 WIB
Aturan Baru! Syarat Penerima Subsidi Gaji atau Upah Dilonggarkan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperluas penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 21/2021 yang mengatur perluasan penyaluran tersebut. Selain itu, salah satu persyaratan pekerja yang menerima subsidi gaji juga dihapus.

"Bahwa untuk memperluas cakupan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan penerima bantuan subsidi gaji/upah," bunyi bagian pertimbangan dalam Permenaker 21/2021, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Permenaker 21/2021 merevisi Pasal 3 ayat (2) yang memuat persyaratan pekerja penerima subsidi gaji mengenai pekerja harus bekerja di wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah.

Dengan dihapusnya syarat tersebut, kini hanya terdapat 4 syarat untuk pekerja penerima subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak senilai Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Keempat, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, subsidi upah yang diberikan mencapai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Adapun Permenaker 21/2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 November 2021.

Kemenaker sebelumnya menyatakan terdapat sisa anggaran program subsidi gaji senilai Rp1,79 triliun sehingga jumlah penerima subsidi dapat diperluas. Semula, anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk subsidi gaji mencapai Rp8,7 triliun.

Rencananya, angka tersebut diberikan untuk 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di wilayah PPKM level 3 dan 4, tetapi ada calon penerima yang dicoret karena datanya terduplikasi sebagai penerima jenis bansos lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya