Ilustrasi.
DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi memberlakukan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak mulai 31 Maret 2022. Peraturan terbaru ini terbit karena regulasi yang berlaku sebelumnya dianggap belum dapat menyelesaikan permasalahan di lapangan terkait dengan faktur pajak. Penyesuaian pun dilakukan guna menekan angka sengketa perpajakan yang seharusnya tidak perlu.
Terkait dengan PER-03/PJ/2022, terdapat 12 poin pokok-pokok perubahan yang diatur. Pertama, untuk e-faktur yang diterbitkan atas penyerahan kepada pembeli orang pribadi, wajib mencantumkan NPWP atau NIK/nomor paspor.
Kedua, dalam pengisian jenis barang pada faktur pajak untuk penyerahan kendaraan bermotor baru, diharuskan untuk mengisi data minimal dengan merek, tipe, varian, dan nomor rangka. Kemudian, untuk penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan, minimal perlu diisi dengan alamat lengkap.
Ketiga, apabila transaksi dilakukan dalam mata uang asing, nilainya dikonversi dengan kurs KMK yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya dibuat.
Keempat, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP. Kelima, ditambahkannya kode transaksi 05 untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN).
Keenam, pihak yang berhak menandatangani e-faktur ditunjuk dengan mendaftarkannya sebagai admin di aplikasi e-faktur. Ketujuh, aplikasi e-faktur Host-to-Host hanya untuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Kedelapan, e-faktur harus di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Kesembilan, untuk faktur penjualan dapat menjadi e-faktur sepanjang di-upload menggunakan aplikasi e-faktur Host-to-Host dan memperoleh persetujuan DJP.
Kesepuluh, pembubuhan cap atau keterangan mengenai fasilitas PPN maupun PPnBM dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Kesebelas, pengaturan kembali mengenai faktur pajak bagi PKP pedagang eceran untuk disesuaikan dengan PMK-18/PMK.03/2021.
Kedua belas, yaitu terkait dengan sengketa pajak terkait dengan pajak masukan. PKP pembeli dapat mengkreditkan pajak masukan yang faktur pajaknya 'tidak lengkap' (sebagaimana dijelaskan dalam PER-24/PJ/2012) karena kesalahan PKP penjual yang di luar kuasa PKP pembeli.
Atas perubahan peraturan mengenai faktur pajak tersebut, wajib pajak dituntut untuk cermat dalam menghadapi perubahan yang ada. Selama wajib pajak teliti dalam menyesuaikan perubahan yang terjadi, regulasi ini dapat menjadi peluang untuk mengoptimalisasi administrasi PPN dan juga menghindari risiko kepatuhan.
Untuk memberikan pemahaman yang mendalam serta menyeluruh, DDTC Academy menyelenggarakan Tax Update Webinar yang membahas topik-topik sebagai berikut:
Materi akan dibawakan oleh 3 profesional DDTC yang bersertifikasi dan berpengalaman di dunia perpajakan. Mereka adalah Khisi Armaya Dhora, Awwaliatul Mukarromah, dan Erika. Ketiga narasumber tersebut rutin melakukan riset dan menerbitkan sejumlah publikasi pajak, khususnya terkait perpajakan domestik.
DDTC Academy juga didukung oleh divisi riset perpajakan DDTC, yakni DDTC Fiscal Research & Advisory yang selalu terdepan untuk melakukan riset terkait pembaruan peraturan pajak terbaru. Kami memiliki tim surveillance yang siaga untuk melakukan observasi sehingga dapat dilakukan pendalaman secepat mungkin terkait peraturan yang baru terbit.
Segera daftar dan ikuti Tax Update Webinar ini yang akan diselenggarakan pada Rabu, 20 April 2022 pukul 08.30-11.45 WIB. Daftarkan diri Anda pada tautan berikut:
https://academy.ddtc.co.id/seminar
Di acara ini, kami juga akan membagikan buku terbaru DDTC, yaitu Desain Sistem Perpajakan Indonesia kepada 3 penanya terbaik! Selain itu, setiap peserta akan memperoleh e-materi dan e-sertifikat.
Pendaftaran akan ditutup pada Selasa, 19 April 2022.
Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)