ADA APA DENGAN PAJAK

Aturan Baru Pengenaan PPN dan PPh atas Transaksi Emas, Simak di Sini!

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Mei 2023 | 08:33 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Saat ini emas bukan lagi sekadar komoditas, melainkan sudah biasa dijadikan sebagai pilihan investasi. Tingginya permintaan akan emas telah menyebabkan kenaikan harga emas dari waktu ke waktu. Dalam memperdagangkan emas, penting untuk memahami pajak yang berlaku pada transaksi tersebut. 

Baru-baru ini, pemerintah melakukan penyesuaian ulang terhadap ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 yang mulai berlaku pada Senin (1/5/2023).

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa tarif serta mekanisme pemungutan PPN dan PPh terbaru atas penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang terbuat dari bahan selain emas, batu permata dan batu lainnya, serta jasa yang terkait.

Bagaimana ketentuan terbaru dalam PMK 48/2023? Berapa tarif PPN dan PPh yang berlaku? Bagaimana mekanisme pemungutan pajaknya?

Temukan jawabannya dan penjelasannya secara lengkap dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Academy Brain Specialist di DDTC Academy, secara eksklusif hanya di saluran YouTube DDTC Indonesia pada tautan berikut:

https://youtu.be/O92BYW5kIaI

Anda juga dapat bergabung dengan grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pelatihan pajak, perkembangan terbaru dalam perpajakan, dan berdiskusi seputar pajak dengan anggota lain dari DDTC Academy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara