EFEK VIRUS CORONA

Atasi Lonjakan Pengangguran Dampak Covid-19, Ini 3 Strategi Menaker

Dian Kurniati | Rabu, 01 Juli 2020 | 10:28 WIB
Atasi Lonjakan Pengangguran Dampak Covid-19, Ini 3 Strategi Menaker

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazarfoc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan tiga strategi pemerintah dalam mengatasi lonjakan pengangguran di masa pandemi Covid-19.

Ida mengatakan ketiga strategi penanganan pengangguran itu telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir. Namun, menurutnya, langkah strategis penanganan pengangguran justru diawali dari internal Kemenaker.

"Langkah strategis itu mulai dari refocusing anggaran hingga perubahan kebijakan untuk mempertimbangkan kelangsungan usaha dan perlindungan bagi pekerja," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Perusahaan Menunda atau Tak Bayarkan THR ke Pegawai, Apa Sanksinya?

Ida menyebut strategi pertamanya adalah melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas melalui program Balai Latihan Kerja (BLK) Tanggap Covid-19. Dalam program ini, peserta pelatihan tidak hanya mendapatkan keterampilan tetapi juga insentif pascapelatihan.

Selama pandemi, sejumlah BLK dialihfungsikan menjadi dapur umum dan sentra produksi alat pencegahan penyebaran Covid-19 seperti hand sanitizer, alat pelindung diri, masker, wastafel portable, serta produk makanan olahan.

"Seluruh hasil produksi BLK didistribusikan secara gratis bagi masyarakat yang terdampak pandemi," ujarnya.

Baca Juga:
Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Strategi kedua adalah program pengembangan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19, berupa program padat karya dan kewirausahaan. Strategi ketiga adalah Kemenaker membuka layanan informasi, konsultasi, dan pengaduan bagi pekerja/buruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.

Ida mengklaim ketiga strateginya selaras dengan enam aspek dalam pemulihan ekonomi nasional yang diluncurkan pemerintah untuk mengatasi Covid-19. Misalnya, stimulus ekonomi bagi pelaku usaha agar dapat bertahan di masa pandemi sehingga tetap mampu mempekerjakan pegawainya.

Ada pula insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah dan keringanan bunga kredit bagi para pekerja di sektor formal. Selain itu, ada program jaring pengaman sosial untuk membantu para pekerja formal maupun pekerja informal serta memprioritaskan kartu prakerja bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

Baca Juga:
Data Terbaru, BPS Catat 7,86 Juta Orang Indonesia Menganggur

"Posisi Kemenaker dalam program kartu prakerja ini menjadi mitra aktif melalui platform Sisnaker [Sistem Informasi Ketenagakerjaan]," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memproyeksikan tingkat pengangguran terbuka akan bertambah 5,2 juta orang tahun ini, dari yang sebelumnya 7,05 juta orang atau 5,28%. Hingga saat ini, Kemenaker mencatat telah ada 1,8 juta pekerja yang menganggur karena dampak pandemi virus Corona. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 15:11 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Perusahaan Menunda atau Tak Bayarkan THR ke Pegawai, Apa Sanksinya?

Selasa, 12 Maret 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Hadapi Puncak Bonus Demografi di 2035, Setelahnya Ageing Population

Senin, 04 Maret 2024 | 09:45 WIB KETENAGAKERJAAN

Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Sabtu, 25 November 2023 | 12:30 WIB KETENAGAKERJAAN

Begini Dasar Penghitungan Upah Lembur yang Harus Anda Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak