Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong agar insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) dapat diperpanjang hingga 2022.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan telah menyampaikan permintaan perpanjangan insentif PPN rumah DTP kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, usulan perpanjangan insentif tersebut tengah dikaji di kantor Kemenko Perekonomian.
"Saya sampaikan pesan dari teman-teman [kepada Sri Mulyani] untuk permohonannya dilanjutkan di 2022, dan beliau menyampaikan sedang dikaji," katanya dalam Rakernas REI 2021, dikutip Sabtu (25/12/2021).
Khalawi mengatakan pandemi Covid-19 telah memberikan dampak besar terhadap kinerja sektor perumahan. Sektor tersebut juga sempat diperkirakan kolaps andai pemerintah tidak memberikan insentif perpajakan.
Khalawi menilai insentif PPN rumah DTP masih diperlukan untuk mendukung pemulihan sektor perumahan pada tahun depan. Dia pun berharap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dapat memutuskan perpanjangan insentif tersebut.
"Tentu teman-teman bisa berkomunikasi dengan Kemenko," ujarnya.
Sebelumnya, Real Estat Indonesia (REI) juga sempat menyampaikan permintaan kepada pemerintah untuk memperpanjang insentif PPN rumah DTP. Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Eka Jaya mengatakan perpanjangan insentif PPN rumah DTP akan melengkapi kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memberikan kelonggaran uang muka atau down payment (DP) 0% untuk rumah hingga Desember 2022.
BI pun mengharapkan hal yang sama mengenai perpanjangan insentif PPN rumah DTP. BI mencatat kelonggaran DP 0% dan pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP telah menyebabkan penjualan rumah baru menunjukkan tren pemulihan.
Perbaikan kinerja juga kemudian ikut dirasakan sektor pendukungnya seperti industri bahan material bangunan hingga jasa penyedia pembiayaan properti.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 103/2021 mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif tersebut menjadi bagian dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional.
Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)