PEREKONOMIAN INDONESIA

Asosiasi: Banyak Pelaku UMKM yang Takut Berurusan dengan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juni 2020 | 16:02 WIB
Asosiasi: Banyak Pelaku UMKM yang Takut Berurusan dengan Pajak

Ilustrasi. Perajin menata tempat sampah hasil daur ulang di Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Masih banyak pelaku UMKM yang enggan berurusan dengan Ditjen Pajak (DJP) terutama dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Ketua Asosiasi Industri UMKM Indonesia Hermawati Setyorinny mengungkapkan masih banyak anggota asosiasi yang sudah merasa takut terlebih dulu ketika harus berurusan terkait pajak. Hal tersebut disebabkan masih rendahnya literasi UMKM terkait kebijakan pajak.

“Soal pajak, untuk UMKM itu sudah takut duluan. Jadi, sudah horor duluan. Padahal, mereka tidak perlu untuk takut," katanya dalam acara Uang Kita Talk bertajuk “UMKM Penopang Pemulihan Ekonomi”, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Hermawati menyebutkan asosiasinya sangat terbuka berkolaborasi dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk sosialisasi kebijakan pajak UMKM. Menurutnya, literasi UMKM masih perlu ditingkatkan, terutama dengan banyaknya insentif fiskal yang diberikan pemerintah pada masa pandemi Covid-19. Simak artikel ‘92,62% Permohonan Insentif Pajak Ini Disetujui DJP’.

Menurutnya, tantangan besar sosialisasi kebijakan pajak untuk UMKM banyak terjadi di daerah. Banyak pelaku usaha hanya mengetahui informasi kebijakan insentif pemerintah tidak utuh. Herawati menyebutkan UMKM hanya tahu kebijakan insentif dari berita dan belum aktif bertanya langsung kepada otoritas terkait teknis pelaksanaan kebijakan.

"Dengan forum ini, saya sangat senang dan minta pekerjaan untuk sosialisasikan masalah pajak kepada UMKM, terutama untuk yang ada di daerah," paparnya.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Selain masalah terkait perpajakan, kendala UMKM mendapatkan insentif fiskal lain adalah sosialisasi lembaga keuangan yang tidak merata kepada pelaku usaha. Salah satunya adalah kebijakan subsidi bunga untuk beban kredit yang semua pelaku UMKM bisa memanfaatkan.

"Kebijakan pemerintah untuk UMKM ini sudah luar biasa tapi ada masalah di lapangan kerena faktor ketidaktahuan UMKM dan lembaga penyedia kredit yang tidak memprioritaskan UMKM untuk diberikan restrukturisasi kredit dan subsidi bunga," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT