INSENTIF PAJAK

92,62% Permohonan Insentif Pajak Ini Disetujui DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 18:24 WIB
92,62% Permohonan Insentif Pajak Ini Disetujui DJP

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa saat memberikan pemaparan dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga Rabu, (24/6/2020) pukul 20.00 WIB, sudah ada 389.546 permohonan empat insentif yang diatur dalam PMK 44/2020.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan 92,62% dari total permohonan yang diajukan oleh wajib pajak tersebut disetujui oleh DJP. Secara lebih rinci, terdapat 360.818 wajib pajak yang disetujui oleh DJP.

“Yang ditolak antara lain disebabkan sektor usahanya tidak memenuhi kriteria PMK atau atau belum menyampaikan SPT tahunan 2018 sebagai basis untuk menentukan sektor usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas ini,” ujar Ihsan dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Adapun empat insentif yang dimaksud adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, PPh final DTP untuk UMKM, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Jumlah permohonan insentif PPh final DTP tercatat paling banyak, yakni mencapai 198.183 permohonan. Dari seluruh permohonan itu, hanya 224 permohonan yang ditolak. Artinya, 99,77% permohonan yang diajukan oleh wajib pajak UMKM untuk fasilitas PPh final DTP disetujui oleh DJP.

Kendati demikian, jumlah permohonan untuk fasilitas PPh final DTP ini masih rendah apabila dibandingkan jumlah UMKM yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP dan memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5%—sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018— yang mencapai 2,3 juta.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Untuk insentif PPh Pasal 21 DTP, jumlah permohonan yang disampaikan mencapai 118.993. Dari jumlah tersebut ada sekitar 88,9% atau sebanyak 105.759 permohonan disetujui. Sebanyak 13.234 permohonan tidak disetujui.

Kemudian, insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sudah dimanfaatkan 48.330 wajib pajak. Jumlah tersebut mencapai 80,4% dari total permohonan yang diajukan dari 60.097 wajib pajak. Artinya, ada 11.767 permohonan wajib pajak yang ditolak.

Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, ada sebanyak 12.273 wajib pajak yang melakukan permohonan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73,3% permohonan yang mendapat lampu hijau dari DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD