KABUPATEN PATI

Aset Pemerintah Menahun Tunggak PBB, Baru Lunas Akhir 2020

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Desember 2020 | 15:01 WIB
Aset Pemerintah Menahun Tunggak PBB, Baru Lunas Akhir 2020

Bupati Pati Haryanto. (Foto: patikab.go.id)

PATI, DDTCNews - Beberapa aset milik pemerintah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tercatat menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan baru tahun ini bisa dilunasi.

Bupati Pati Haryanto mengatakan tunggakan aset milik pemerintah baik pusat dan daerah yang menunggak PBB-P2 mayoritas berada di Kecamatan Pati. Daerah yang menjadi pusat pemerintah Kabupaten Pati ini setiap tahun masuk langganan daerah yang tidak pernah lunas 100% PBB-P2.

Menurutnya, baru pada tahun ini Kecamatan Pati berhasil memenuhi target yang dibebankan untuk tagihan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Dia mengapresiasi kinerja aparat kecamatan dan desa yang berhasil mengamankan setoran PBB-P2 100%. "Tahun ini sudah lunas, Ini rekor karena sejak dulu WP Kecamatan Pati kota tidak pernah melunasi PBB 100%," katanya dikutip Jumat (4/12/2020).

Sementara itu, Camat Pati Didik Rusdiantoro mengatakan tunggakan PBB-P2 terjadi karena banyak aset pemerintah berupa gedung dan rumah yang tidak membayar pajak dengan tertib. Situasi tersebut terjadi setiap tahun sampai semua tunggakan pajak lunas pada tahun ini.

Dia menyebutkan aset pemerintah yang menunggak PBB-P2 antara lain rumah dinas Kapolres dan Wakapolres. Kemudian, seperti dilansir mitrapost.com, juga rumah dinas Kapolwil Pati.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selain itu, aset pemkab seperti mes milik Dinas Pertanian dan Peternakan juga ikut menunggak pajak. "Sebab dari tahun ke tahun, wajib pajak milik pemerintah tidak pernah bayar," terangnya.

Didik menyebutkan perubahan kinerja setoran PBB-P2 di Kecamatan Pati pada tahun ini karena adanya ketentuan bahwa penghasilan tetap (Siltap) pemerintah desa akan ditahan sampai tagihan PBB-P2 lunas.

Hal tersebut mendorong usaha ekstra perangkat kecamatan dan desa untuk mengawal pemilik aset membayar tagihan pajak tahunan. Selain itu, pada tahun ini terjalin kerja sama yang baik antara aparat kecamatan dan desa untuk mengamankan penerimaan PBB-P2 di wilayahnya.

Koordinasi juga aktif dilakukan agar lembaga atau dinas sebagai pemilik aset segera melunasi pajaknya. "Karena ada sanksi ketika tidak lunas, semua penghasilan tetap Pemdes ditahan hingga PBB lunas. Selain itu kami juga berkoordinasi dengan dinas instansi terkait." imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024