UNI EROPA

AS Minta Pembahasan Pajak Digital Ditunda Sampai Ada Konsensus Global

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juli 2021 | 10:05 WIB
AS Minta Pembahasan Pajak Digital Ditunda Sampai Ada Konsensus Global

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengirimkan nota diplomatik kepada Uni Eropa terkait dengan konsensus global pemajakan ekonomi digital.

Nota tersebut dikirim kepada diplomat Uni Eropa menjelang negosiasi konsensus global yang digelar OECD pada pekan ini. Dokumen tersebut menyebut rencana pajak digital Uni Eropa berpotensi mengancam proses pembicaraan pada tingkat internasional.

Oleh karena itu, AS meminta Eropa menunda pembahasan proposal pajak digital khusus zona euro. Penundaan berlaku sampai dengan konsensus global yang diinisiasi OECD disepakati secara internasional.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

"Pajak digital Uni Eropa, meskipun berbeda dari pajak layanan digital sebelumnya, tetap menjadi ancaman pada proses kerja yang dilakukan OECD/G20," bunyi nota diplomatik AS, dikutip pada Jumat (2/7/2021).

Pemerintahan Presiden Joe Biden mengungkapkan pada saat ini prioritas pembahasan perpajakan internasional adalah penetapan tarif pajak perusahaan sebesar 15%. Negara G20 direncanakan akan menandatangani kesepakatan tersebut dalam beberapa minggu ke depan.

Namun, Washington DC akan ikut serta dengan kesepakatan tersebut jika negara-negara lain membatalkan aksi unilateral pajak layanan digital. Hal tersebut berlaku untuk inisiatif pajak digital Uni Eropa.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Nota tersebut menjabarkan aksi unilateral pajak layanan digital pada masa depan harus sejalan dengan kesepakatan global yang sedang dibahas pada saat ini. Dengan demikian, pajak layanan digital menjadi instrumen pelengkap setelah konsensus global berhasil dicapai.

"Kami menghargai pernyataan Uni Eropa bahwa maksud pungutan digitalnya untuk melengkapi konsensus multilateral. Namun, kebijakan pelengkap itu hanya mungkin dilakukan jika konsensus OECD/G20 tercapai," imbuhnya, seperti dilansir politico.eu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024