AMERIKA SERIKAT

AS Hentikan Kerja Sama Pertukaran Informasi Pajak dengan Rusia

Muhamad Wildan | Jumat, 08 April 2022 | 09:00 WIB
AS Hentikan Kerja Sama Pertukaran Informasi Pajak dengan Rusia

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan menghentikan kerja sama pertukaran informasi di bidang perpajakan dengan Pemerintah Rusia guna mengurangi kapabilitas Negara Beruang Merah tersebut dalam mendanai perang.

Kementerian Keuangan AS menyebut otoritas pajak AS, yaitu Internal Revenue Service (IRS), sesungguhnya telah menghentikan pertukaran informasi perpajakan dengan Rusia sejak dimulainya invasi ke Ukraina pada 24 Februari 2022.

"Dengan langkah ini, AS tidak akan memberikan informasi apapun yang dapat berkontribusi terhadap penerimaan pajak Rusia," tulis Kementerian Keuangan AS seperti dilansir politico.com, dikutip pada Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Untuk diketahui, pertukaran data dan informasi antara IRS dan otoritas pajak Rusia telah berjalan selama kurang lebih 30 tahun berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang disepakati kedua negara.

Walau telah pertukaran informasi dihentikan, Kementerian Keuangan AS masih belum menjelaskan rencana untuk melakukan penangguhan P3B tersebut. Beberapa anggota senat dari Partai Demokrat dan Partai Republik sebelumnya mengusulkan Pemerintah AS melakukan penangguhan P3B.

"Penangguhan P3B dengan Rusia akan mencegah aliran investasi AS ke Rusia dan mencegah pemberian perlakuan pajak khusus bagi bisnis Rusia di AS," tulis Senator Rob Portman dan Benjamin Cardin dalam surat mereka seperti dikutip dari

Menurut Portman dan Cardin, AS memiliki hak untuk melakukan penangguhan P3B secara sepihak guna menjaga kepentingan nasional AS di tengah situasi geopolitik yang tidak menentu seperti pada kondisi saat ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia