PENGAWASAN PAJAK

AR Kunjungi WP untuk Validasi Data, Seperti Apa Alur Kerjanya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juni 2023 | 08:30 WIB
AR Kunjungi WP untuk Validasi Data, Seperti Apa Alur Kerjanya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tugas pokok account representative (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) adalah melakukan pengawasan pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 45/2021.

Pengawasan pajak dilakukan, salah satunya, dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak. Tujuannya, melakukan validasi data di lapangan dan mencocokkannya dengan data administrasi yang tersimpan di Ditjen Pajak (DJP). Seperti apa alurnya?

"AR melakukan kunjungan ke wajib pajak berbekal surat tugas dari kepala KPP," ujar KPP Pratama Cileungsi, dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Setelah mendapatkan surat tugas untuk mengunjungi wajib pajak tertentu, AR perlu mempelajari terlebih dulu data dan/atau informasi tentang wajib pajak yang bersangkutan yang terdapat pada database DJP.

Selanjutnya, sebelum berangkat ke lapangan, AR tetap perlu lapor dan meminta izin kepada kepala seksi. Setelahnya, baru lah AR bisa melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak dengan tentunya membawa bukti identitas dan surat tugas.

"Setelah bertemu dengan pengurus atau wajib pajak, AR menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas. Kemudian, AR memastikan bahwa klasifikasi lapangan usaha wajib pajak telah sesuai dengan kondisi sebenarnya," imbuh kantor pajak.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Setelah menjalankan bentuk pengawasan di lapangan, pada akhir kunjungan, AR akan menyusun konsep Laporan Hasil Kunjungan untuk kemudian ditandatangani kepala KPP. Sebagai informasi, bentuk penggalian data dan/atau informasi di lapangan juga dilakukan melalui wawancara kepada wajib pajak atau perwakilannya.

Adapun dalam PMK 45/2021 disebutkan AR memiliki setidaknya 7 tugas. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.

Baca Juga:
Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.

Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini