PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

APBN Terbatas, Skema KPBU Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 10:02 WIB
APBN Terbatas, Skema KPBU Diterapkan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah daerah dengan memberlakukan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) guna menjembatani kebutuhan dari Kota dan Kabupaten dalam menyiapkan infrastruktur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut dilakukan karena pentingnya suatu wilayah dalam ciptakan kesempatan kerja, menaikan investasi, dan kebutuhan untuk membangun infrastruktur. Karena ia mengakui peran APBN sangatlah terbatas dalam hal ini.

"Kebutuhan infrastruktur secara nasional mencapai lebih dari Rp4.700 triliun. Peran swasta dalam penyediaan KPBU itu sudah disampaikan. Maka fokusnya bagaimana selesaikan proyek riil. Dari 7 kepala daerah ini kami dengarkan berbagai kesulitan, tantangan, dam frustasi dalam rangka PPP (Public Private Partnership)," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (12/5).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Ia menegaskan Kemenkeu bersama seluruh unit termasuk BUMN akan membantu berjalannya skema KPBU, sehingga ke depannya tidak perlu mengubah alur transaksi dalam melaksanakan KPBU.

"Kami kerja sama dengan 7 Kepala Daerah ini untuk tangani proyek yang akan jadi KPBU, untuk kemudian didukung instrumen yang kami miliki seperti viability gap fund, sampai pada bagaimana kami bantu menstrukturkannya."

Selanjutnya, masing-masing kepala daerah menyampaikan rencana pengembangan proyek prioritas dan pertimbangan pemilihan proyek prioritas tersebut serta kendala-kendala yang dihadapi dalam penyediaan proyek prioritas tersebut.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Pemerintah pusat saat ini telah membentuk Kantor Bersama KPBU yang berperan sebagai Pusat Informasi KPBU, Koordinasi Kebijakan dan Pengembangan Kapasitas (capacity building).

Kantor Bersama KPBU terdiri dari Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi