APBN 2020

APBN 2020 Mulai Dibahas, Dua Hal Ini Sasarannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 14:51 WIB
APBN 2020 Mulai Dibahas, Dua Hal Ini Sasarannya

Presiden Joko Widodo

JAKARTA, DDTCNews - Rencana anggaran negara untuk 2020 mulai dibahas pemerintah. Instrumen fiskal akan menjadi andalan untuk meningkatkan kapasitas ekspor dan kegiatan investasi.

Presiden Joko Widodo menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas tentang ketersediaan anggaran dan pagu indikatif tahun fiskal 2020. APBN sebagai instrumen fiskal menjadi tulang punggung untuk meningkatkan perekonomian nasional tahun depan.

"APBN 2020 harus mampu memberikan stimulus bagi peningkatan ekspor dan investasi, serta menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkeadilan," katanya dalam ratas seperti dilansir laman resmi Setkab RI, Senin (22/4/2019).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Presiden Jokowi menyampaikan tantangan yang harus dihadapi pada tahun 2020 terus meningkat dan tidak mudah. Oleh karena itu, pengelolaan APBN diarahkan untuk dapat menyerap gejolak yang datang dari faktor eksternal tersebut.

Setidaknya ada dua poin penting yang disampaikan Mantan Gubernur DKI Jakarta untuk kerangka APBN 2020. Pertama, kesinambungan pembangunan yang berfokus kepada penguatan sumber daya manusia (SDM) dan perlindungan sosial sebagaimana termaktub dalam APBN 2019.

Kedua, rencana anggaran untuk 2020 harus detail dan sesuai dengan prioritas pembangunan. Selain itu, yang paling utama dari APBN tahun depan harus bisa dilaksanakan dan bisa diukur hasilnya.

"Kita harus mengantisipasi dinamika perekonomian dunia yang berubah secara dinamis dan terus bergerak. Dan kuncinya, peningkatan daya tahan serta daya saing ekonomi kita," tandas Presiden. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi