Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dibantu petugas Dinas Sosial melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pada lansia di Kelurahan Pojok, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ada kalanya seorang lanjut usia (lansia) diminta oleh kantor pajak mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satu alasannya, misalnya, lansia yang bersangkutan melakukan transaksi pembelian properti sehingga ada kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi.
Lantas apakah ada batasan usia bagi seorang wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP? Jawabannya, tidak ada. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa NPWP dapat diterbitkan sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
"Tidak ada batasan usia ya. NPWP dapat diterbitkan sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif," cuit akun @kring_pajak, dikutip Selasa (25/10/2022).
Misalnya, wajib pajak tersebut adalah WNI dan memiliki penghasilan dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Ketentuan ini diatur secara mendetail dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.
Pasal 2 ayat (3) beleid tersebut menyebutkan wajib pajak orang pribadi yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi.
Perlu dicatat, wajib pajak yang memiliki NPWP tidak lantas harus membayar pajak. Ada besaran penghasilan tertentu yang menjadi batasan bagi seorang wajib pajak dikenai pajak. Saat ini, misalnya, batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak lajang (TK/0) adalah Rp54 juta setahun.
Seorang wajib pajak yang memiliki NPWP juga bisa ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif. Namun, penetapannya perlu memenuhi beberapa kriteria, antara lain, wajib pajak orang pribadi yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP; dan wajib pajak yang memiliki NPWP hanya untuk dipakai sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening.
Kriteria WP non-efektif lainnya adalah wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan serta wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut.
NPWP juga bisa dilakukan penghapusan. Penghapusan NPWP dilakukan apabila wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; wajib pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; wajib pajak orang pribadi berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP; serta wanita yang sebelumnya memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pisah harta serta tidak ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
Kemudian, NPWP juga bisa dihapus apabila wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah yang telah memiliki NPWP; hingga wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi.
Poin-poin lain mengenai administrasi NPWP bisa disimak di sini. (sap)