PENEGAKAN HUKUM

Apa yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2023 | 12:30 WIB
Apa yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal?

Ilustrasi. Petugas menunjukan barang bukti sitaan hasil transaksi rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

SEMARANG, DDTCNews - Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) ikut mengamankan barang-barang ilegal yang menyalahi peraturan kepabeanan dan cukai.

Secara umum, ada 2 opsi populer dalam menindaklanjuti barang ilegal yang diamankan. Pertama, dimusnahkan apabila barang dinilai berpotensi disalahgunakan. Kedua, dihibahkan apabila ada peluang memberikan manfaat bagi kemanusiaan. Ketentuan ini diatur dalam PMK 39/2014 dan PMK 240/2012.

"[Barang hasil penindakan] ditetapkan sebagai barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Ditjen Kekayaan Negara," tulis DJBC dalam laman resminya, dikutip Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Belum lama ini, pemusnahan terhadap barang hasil penindakan kembali dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Jawa Tengah-DIY serta Bea Cukai Pontianak. Sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (31/1/2023) lalu.

Pemusnahan dipimpin langsung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan didampingi oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq.

"Pemusnahan sebanyak 9.744.900 batang rokok ilegal ini berasal dari 32 buah penindakan dari periode Juni hingga Desember 2022. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,1 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,53 miliar," jelas Rofiq.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Ganjar Pranowo juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut memerangi rokok ilegal. Keberadaan rokok ilegal, menurutnya, menggerus penerimaan negara yang seharusnya diterima.

"Tentunya seluruh masyarakat harus paham bagaimana ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal serta untuk turut memerangi peredarannya," jelas Ganjar.

Sementara di Pontianak, barang-barang ilegal berupa rokok, minuman keras, obat-obatan, kosmetik, hingga handphone juga dihancurkan. Nilainya tembus Rp1 miliar.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

"Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Pontianak juga menghibahkan sejumlah barang berupa audio amplifier, cabinet, gerinda, dan lain-lain senilai kurang lebih Rp153.639.535," ungkap Hary Prasetyo, Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak.

Barang-barang yang dihibahkan maupun yang dimusnahkan tersebut berasal dari barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai serta barang tidak dikuasai (BTD) barang kiriman pos.

Kegiatan ini merupakan upaya pendayagunaan barang milik negara untuk kemanfaatan sosial dan pencegahan atas penyalahgunaan barang hasil penindakan. DJBC berupaya mewujudkan implementasi tugas sebagai community protector dari beredarnya barang ilegal dan berbahaya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024