MEREBAKNYA pandemi virus corona (Covid-19) membuat pemerintah merilis beragam insentif perpajakan. Salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang termuat dalam dua aturan.
Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2020 yang memberikan pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa tertentu yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Kedua, PMK 44/2020 yang memberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai dengan kriteria tertentu yang bekerja pada pemberi kerja yang memenuhi kualifikasi. Beleid ini merupakan perubahan dari PMK 23/2020. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21?
Definisi
MERUJUK pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Secara lebih luas, Pasal 1 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER - 16/PJ/2016 (PER-16/2020) mendefinisikan PPh Pasal 21 sebagai pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Adapun pembayaran tersebut sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.
Merujuk pada dua definisi yang dijabarkan dapat diketahui ruang lingkup PPh Pasal 21 tidak terbatas pada gaji yang diterima oleh pegawai pada suatu perusahaan, tetapi mencakup berbagai jenis penghasilan yang diterima orang pribadi SPDN dari beragam jenis kegiatan atau usaha.
Pemotong PPh Pasal 21
SEBAGAI pajak yang mencakup berbagai jenis penghasilan, pemotong dari PPh Pasal 21 pun beragam dan tergantung pada jenis penghasilan yang diperoleh. Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) UU PPh terdapat lima pihak yang dimandatkan sebagai pemotong PPh Pasal 21.
Pertama, pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan pegawai atau bukan pegawai. Kedua, bendahara pemerintah yang membayar berbagai jenis penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa/kegiatan.
Ketiga, dana pensiun atau badan lain yang membayar uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun. Keempat, badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Kelima, penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Secara lebih terperinci, Pasal 2 ayat (1) PER-16/2020 menyebutkan pemberi kerja terdiri atas orang pribadi, badan/cabang, perwakilan, atau unit yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi terkait dengan pembayaran penghasilan.
Selanjutnya, bendahara atau pemegang kas pemerintah yang diberikan kewajiban memotong PPh Pasal 21 termasuk bendahara atau pemegang kas pada seperti institusi TNI/POLRI, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri.
Kemudian, pemotong pajak juga bisa berasal orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar penghasilan baik berupa honorarium, komisi, fee atau imbalan lain kepada pemberi jasa, tenaga ahli, peserta pendidikan/pelatihan hingga pegawai magang.
Sementara itu, penyelenggara kegiatan termasuk juga badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan dan membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun.
Wajib Pajak PPh Pasal 21
LUASNYA cakupan PPh Pasal 21 juga membuat penerima penghasilan yang disasar pajak jenis ini bermacam-macam. Merujuk pada Pasal 3 PER-16/2020, secara ringkas terdapat enam kategori penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.
Pertama, pegawai. Kedua, penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya. Ketiga, bukan pegawai. Keempat, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai pada perusahaan yang sama.
Kelima, mantan pegawai, Keenam, peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan. Adapun pelbagai penerima penghasilan tersebut memiliki mekanisme perhitungan yang berbeda-beda.
Objek Pajak PPh Pasal 21
SEBAGAI pajak yang menyasar penghasilan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun, penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 juga sangat bervariasi. Merujuk pada Pasal 5 PER-16/2020, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dapat diklasifikasikan menjadi 9 jenis.
Pertama, penghasilan pegawai tetap, baik teratur maupun tidak teratur. Kedua, penghasilan penerima pensiun berupa uang/sejenisnya. Ketiga, penghasilan uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan/ jaminan hari tua yang dibayar sekaligus, melewati jangka 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja.
Keempat, penghasilan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berupa upah harian/mingguan/bulanan atau satuan/borongan. Kelima, imbalan kepada bukan pegawai, berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan.
Keenam, imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Ketujuh, penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
Kedelapan, penghasilan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang tidak teratur yang diterima mantan pegawai. Kesembilan, penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta yang masih berstatus pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan.
Simpulan
BERDASARKAN penjabaran yang diberikan dapat diketahui bahwa PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan apapun yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri.
Dengan demikian, PPh Pasal 21 memliki cakupan yang luas dan tidak sekadar pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima pegawai pada suatu perusahaan. Cakupannya yang luas membuat pemotong, penerima, objek, hingga mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 bervariasi. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.