CONTAXTUAL

Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP? Saksikan Video Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 10:33 WIB

JAKARTA, DDTCNews - ConTAXtual kembali hadir di laman YouTube DDTC Indonesia. Melalui sajian video singkat, ConTAXtual mengulas masalah perpajakan dasar sehingga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat luas.

Pada episode ketiga ini, ConTAXtual membahas tentang penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Seorang wajib pajak berhak memperoleh pengurang penghasilan neto dari PTKP.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Tetapi tahukah kamu? Apabila penghasilan dari seorang wajib pajak tidak melebihi PTKP maka ia tidak terutang Pajak Penghasilan (PPh). Lantas apa saja yang menjadi faktor penentu jumlah PTKP itu? Dan berapakah jumlah PTKP yang berhak Anda peroleh?

Mari kita simak penjelasan selengkapnya dalam video ConTAXtual berjudul "Penghasilan Tidak Kena Pajak".

Bersama ConTAXtual, kita jadi lebih mudah belajar perpajakan dasar. Apalagi video pembelajaran disajikan dengan video animasi yang menarik dan atraktif.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Ingin memperoleh koten perpajakan menarik lainnya?

Ikuti akun sosial media DDTC Academy di 5 platform berikut, Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

BERITA PILIHAN