SEWINDU DDTCNEWS
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penggantian dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 24 Mei 2024 | 13.00 WIB
Apa Itu Penggantian dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN?

PAJAK pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Sebagai pajak atas konsumsi, PPN tidak hanya menyasar penyerahan barang kena pajak (BKP), tetapi juga penyerahan jasa.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua jasa disasar menjadi objek PPN. Untuk itu, dalam konteks PPN, transaksi jasa bisa diklasifikasikan menjadi jasa kena pajak (JKP) dan jasa tidak kena pajak. Simak Apa Itu Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak?

Secara ringkas, JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN (Pasal 1 angka 6 UU PPN). Seperti halnya penyerahan barang, PPN yang terutang atas penyerahan jasa dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN.

Apabila berbicara perihal DPP PPN atas penyerahan jasa maka kita akan menemukan terminologi ‘penggantian’? Lantas, apa itu penggantian?

DPP PPN atas Transaksi Tertentu

UMUMNYA, ketentuan PPN di setiap negara mempunyai aturan khusus yang dipakai untuk menentukan DPP PPN atas transaksi tertentu. Dalam konteks ketentuan pajak di Indonesia, DPP PPN tersebut di antaranya adalah penggantian.

Pengertian penggantian di antaranya tercantum dalam Pasal 1 angka 19 Undang-Undang (UU) PPN. Merujuk pada pasal penggantian adalah:

“Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP tidak berwujud karena pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,”

Mengacu pada pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri yang melekat pada pengertian penggantian, yaitu:

  1. penggantian merupakan istilah DPP PPN yang digunakan dalam transaksi berupa penyerahan JKP, ekspor JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud;
  2. nilai berupa uang;
  3. termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud; dan
  4. tidak termasuk PPN dan potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak.

Hal tersebut berarti pengertian penggantian dalam UU PPN serupa dengan pengertian harga jual. Perbedaannya hanya terletak pada peruntukannya saja. Adapun harga jual merupakan istilah DPP PPN yang digunakan dalam transaksi berupa penyerahan BKP.

Sementara itu, penggantian merupakan istilah DPP PPN yang digunakan dalam transaksi berupa penyerahan dan ekspor JKP serta ekspor BKP tidak berwujud. Penjelasan mengenai penggantian juga telah dibahas dalam buku terbitan DDTC bertajuk Konsep dan Studi Komparasi PPN (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.