KAMUS PAJAK

Apa Itu Penambang Kripto dan Bagaimana Kewajiban Perpajakannya?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 22 April 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Penambang Kripto dan Bagaimana Kewajiban Perpajakannya?

MENTERI Keuangan telah menerbitkan 14 aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu di antaranya mengatur mengenai ketentuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.

Beleid yang dimaksud dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 68/2022).

Tak hanya atas penjualan aset kripto, PMK 68/2022 juga mengatur tentang PPh dan PPN untuk penambang aset kripto. Lantas, apa itu penambang aset kripto?

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Definisi
PENGERTIAN mengenai penambang aset kripto dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 18 PMK 68/2022 yang berbunyi:
“Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool).”

Penambang aset kripto memberikan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto. PMK 68/2022 menyebutkan beberapa ketentuan PPh dan PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan penambang aset kripto.

Dalam ketentuan PPh, penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto dikenai PPh. Termasuk dalam pengertian penghasilan tersebut adalah penghasilan dari sistem aset kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem aset kripto dan/atau penghasilan lainnya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Penghasilan tersebut dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. PPh dikenakan final dan harus disetor sendiri oleh penambang aset kripto.

Dalam kacamata PPN, penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto dikenai PPN. Atas PPN yang terutang dipungut oleh penambang aset kripto yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Penghitungan PPN terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Adapun besaran tertentu ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan uang atas aset kripto yang diterima penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Bagi penambang aset kripto yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib untuk membuat faktur pajak. Dalam hal ini, penambang aset kripto yang dikukuhkan sebagai PKP merupakan PKP pedagang eceran.

Dengan demikian, penambang aset kripto dapat membuat faktur pajak untuk konsumen akhir atau kerap disebut sebagai faktur pajak digunggung. Ketentuan mengenai faktur pajak untuk konsumen akhir dapat ditemukan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. (PER-03/2022).

Faktur pajak yang dimaksud harus dibuat dengan paling sedikit mencantumkan beberapa keterangan. Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Kedua, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Ketiga, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut. Keempat, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Kemudian, Pasal 27 ayat (1) PER-03/2022 menyebutkan faktur pajak yang dibuat dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Lebih lanjut, terdapat kewajiban PPN lain yang harus dilakukan penambang aset kripto. Pertama, menyetorkan PPN yang dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP). Kedua, melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN terutang dalam SPT Masa PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M