KAMUS KEBIJAKAN FISKAL

Apa Itu Konsolidasi Fiskal?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Desember 2021 | 10:45 WIB
Apa Itu Konsolidasi Fiskal?

PANDEMI Covid-19 mendorong banyak negara, termasuk Indonesia, mengambil kebijakan fiskal yang ekspansif. Pemberian relaksasi fiskal dan peningkatan belanja diharapkan mampu menstimulus perekonomian.

Namun demikian, dampak dari pemberian sejumlah relaksasi fiskal itu membuat penerimaan, terutama pajak, ikut turun. Apalagi, pada saat yang bersamaan, aktivitas ekonomi yang selama ini menjadi sumber penerimaan pajak juga lesu.

Selain itu, peningkatan belanja harus dilakukan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Akibatnya, pelebaran defisit anggaran tidak terhindarkan. Pada 2020, realisasi defisit anggaran melebar hingga 6,13% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Ruang pelebaran defisit APBN ini sudah diberikan kepada pemerintah berdasarkan pada Perpu 1/2020, yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU 2/2020. Beleid ini memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menetapkan defisit anggaran melampaui 3% PDB hingga 2022.

Disiplin fiskal harus kembali diperketat sehingga defisit anggaran kembali maksimal 3% PDB mulai 2023. Bagaimanapun, pelebaran defisit anggaran berdampak pada peningkatan risiko utang sehingga berpotensi mengganggu solvabilitas, sustainabilitas, dan kredibilitas fiskal yang merupakan jangkar perekonomian (KEM-PPKF 2022).

Untuk memitigasi risiko tersebut, pemerintah menempuh serangkaian kebijakan dalam konteks konsolidasi fiskal secara bertahap. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan konsolidasi fiskal?

Baca Juga:
Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Definisi

SECARA ringkas, konsolidasi fiskal adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan defisit anggaran dan akumulasi utang (European Statistical Office Statistic Explained; OECD Glossary of Statistical Term; OECD, 2011).

OECD dalam publikasinya bertajuk Fiscal Consolidation Targets, Plans And Measures (2011) menyatakan defisit anggaran dapat diturunkan dengan pertumbuhan ekonomi yang mengarah pada pendapatan yang lebih besar serta pengeluaran atau belanja yang lebih sedikit.

Namun, tidak ada definisi yang jelas dan seragam tentang peningkatan pendapatan dan pemangkasan belanja. Biasanya, langkah untuk meningkatkan pendapatan dan pemangkasan belanja tersebut terkait dengan anggaran tahun terakhir atau perkiraan (forecasted) dengan asumsi kebijakan tidak berubah.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp 525 Juta, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sementara itu, berdasarkan pada KEM-PPKF 2022, konsolidasi fiskal merupakan upaya untuk pendisiplinan fiskal dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal. Fiskal sendiri merupakan segala hal yang berkenaan dengan keuangan negara.

Konsolidasi fiskal dapat dilakukan dengan 2 pendekatan. Pertama, pemotongan belanja seperti belanja operasional atau penundaan berbagai proyek yang sifatnya dapat ditunda. Kedua, penyesuaian pendapatan dengan meningkatkan penerimaan pajak.

Secara lebih terperinci, terdapat beragam cara dan strategi dalam konsolidasi fiskal. Pada intinya, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara upaya peningkatan pendapatan negara dan efisiensi pengeluaran negara (efisiensi belanja).

Baca Juga:
Utang Luar Negeri Indonesia Menyusut Tipis Jadi 405,7 Miliar Dolar AS

Berdasarkan pada KEM-PPKF 2022, secara garis besar, langkah-langkah konsolidasi fiskal dapat dilakukan dengan 3 fokus, yaitu dari sisi peningkatan pendapatan, penguatan kualitas belanja (spending better), dan pembiayaan.

Adapun dari sisi peningkatan pendapatan, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperluas basis perpajakan. Misalnya, dengan mengoptimalisasi penerimaan pajak dari sektor e-commerce dan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Dari sisi belanja, pemerintah dapat menerapkan zero based budgeting dengan melakukan efisiensi belanja kebutuhan dasar, berfokus hanya pada program prioritas, berorientasi pada hasil, serta memastikannya berdaya tahan.

Baca Juga:
THR Dibayar Penuh, Pemerintah Siap Kucurkan Dana Rp 48,7 Triliun

Selanjutnya, dari sisi pembiayaan, pemerintah dapat menjadikan utang sebagai instrumen untuk countercyclical yang dikelola secara hati-hati dan berkelanjutan. Ada pula upaya mendorong efektivitas pembiayaan investasi, antara lain melalui pemberian suntikan modal kepada BUMN secara selektif.

Simpulan

INTINYA, konsolidasi fiskal adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan defisit anggaran dan akumulasi utang. Instrumen yang digunakan dalam konsolidasi fiskal ini yakni dengan meningkatkan penerimaan serta memangkas pengeluaran atau belanja negara.

Esensi dari konsolidasi fiskal tersebut berupaya untuk mendorong pengelolaan fiskal yang lebih sehat, berdaya tahan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, defisit anggaran dan utang negara dapat lebih terkendali. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB