KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Konsolidasi Barang Ekspor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 29 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Apa Itu Konsolidasi Barang Ekspor?

KEGIATAN ekspor menjadi salah satu pundi-pundi devisa yang sangat dibutuhkan negara. Selain itu, kegiatan ekspor mendatangkan beragam keuntungan bagi negara yang berpartisipasi karena dapat memicu pertumbuhan ekonomi.

Besarnya peranan ekspor bagi perekonomian negara acap kali memacu pemerintah untuk mengerek dan memperluas pasar ekspornya. Upaya tersebut di antaranya berupa pemberian kemudahan ekspor melalui konsolidasi barang ekspor. Lantas, apa itu konsolidasi barang ekspor?

Definisi
KETENTUAN mengenai konsolidasi barang ekspor di antaranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-32/BC/2014 (PER-32/BC/2014) s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-07/BC/2019 (PER-07/BC/2019) yang mengatur tentang tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Berdasarkan perdirjen tersebut, konsolidasi barang ekspor adalah kegiatan mengumpulkan barang ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan menggunakan satu peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.

Terdapat tiga pihak yang dapat melakukan kegiatan konsolidasi barang ekspor, yaitu: konsolidator barang ekspor (konsolidator); eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya; atau eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).

Konsolidator barang ekspor (konsolidator) adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Konsolidator ini merupakan pihak yang telah mendapatkan persetujuan sebagai konsolidator oleh Bea Cukai. Guna mendapat persetujuan sebagai konsolidator, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PER-32/BC/2014 s.t.d.d PER-07/BC/2019.

Sementara itu, untuk dapat melakukan konsolidasi barang ekspor dalam satu kelompok perusahaan harus ditunjuk eksportir yang bertanggung jawab atas konsolidasi barang ekspor dari kelompok perusahaan yang melakukan konsolidasi barang ekspornya.

Pihak-pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor harus memberitahukan konsolidasi barang ekspornya dalam pemberitahuan konsolidasi barang ekspor (PKBE) dan menyampaikannya ke Kantor Pabean pemuatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M