KAMUS KEBIJAKAN PAJAK

Apa Itu Keringanan Pajak (Tax Relief)?

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 12 Oktober 2021 | 15:20 WIB
Apa Itu Keringanan Pajak (Tax Relief)?

SEJAK adanya pandemi Covid-19, keringanan pajak atau tax relief menjadi sering diperbincangkan. Tax relief dianggap menjadi salah satu instrumen pajak yang dibutuhkan masyarakat untuk mengurangi beban pajaknya.

Di berbagai negara, tax relief hadir dalam beberapa bentuk dan diberikan kepada beragam wajib pajak. Meskipun demikian, tujuannya sama yaitu untuk meringankan beban pajak dari wajib pajak. Lantas, apa itu tax relief?

Tax relief adalah sebuah istilah umum yang mencakup semua hal yang berkaitan dengan perlakuan pajak penghasilan untuk memberikan keuntungan bagi wajib pajak (OECD, 2007).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Menurut Bikas dan Jurevičiūtė (2016), tax relief biasanya didefinisikan dalam 2 pandangan. Pertama, sebagai risiko pemerintah atas hilangnya potensi penerimaan pajak. Kedua, sebagai pengurang beban pajak yang harus dibayar wajib pajak.

Selain itu, Swift Z.L. (2006) juga menyatakan tax relief adalah belanja perpajakan atau tax expenditure yang dibuat dan diterapkan untuk tujuan membentuk perilaku menuju suatu tujuan ekonomi atau sosial tertentu. Dalam beberapa literatur tax relief kerap dipersamakan dengan tax expenditures.

Dalam publikasi OECD (2010), terdapat 4 alasan diimplementasikannya tax expenditure. Pertama, untuk tujuan administratif yang ekonomis. Dalam hal ini, peran tax expenditure sebagai pengurang pajak yang dibayar wajib pajak membuat biaya administrasi dari sisi pemerintah berkurang.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kedua, berkurangnya kemungkinan adanya penyelewangan pajak. Pemanfaatan tax relief membutuhkan proses verifikasi otoritas pajak. Adapun selama proses verifikasi tersebut, wajib pajak memberikan bukti pendukung agar lolos dari proses verifikasi. Dalam pemberian data inilah otoritas pajak dapat melakukan pengawasan ada atau tidaknya penyelewangan pajak yang dilakukan wajib pajak.

Ketiga, untuk memberikan pilihan yang lebih luas bagi wajib pajak. Contohnya, wajib pajak dapat menentukan pilihannya dalam menggunakan iuran dana pensiun atau asuransi kesehatan. Pilihan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam tax expenditure yang diterimanya.

Keempat, sebagai tolak ukur dari kapasitas kemampuan membayar pajak. Pengurangan ataupun pengecualian dari penghasilan dapat menjadi justifikasi tolak ukur ability to pay atau pengukuran penghasilan lainnya.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

OECD (2010) menjelaskan terdapat beberapa komponen dalam tax relief. Komponen tersebut merupakan bentuk-bentuk tax relief yang dapat diberikan kepada wajib pajak sesuai dengan tujuan. Adapun komponen tax relief menurut OECD adalah sebagai berikut:

  • tax allowance atau tunjangan pajak adalah insentif berupa pengurangan jumlah dari gross income untuk mendapatkan penghasilan kena pajak;
  • tax exemptions atau pengecualian pajak adalah jumlah penghasilan yang dikecualikan dalam perhitungan basis pajak;
  • rate relief atau keringanan pengurangan tarif adalah pengurangan tarif pajak yang berlaku bagi kelompok wajib pajak atau objek pajak tertentu;
  • tax deferral atau pajak tangguhan adalah penangguhan pembayaran pajak;
  • tax credit atau kredit pajak adalah insentif berupa pengurangan dari jumlah pajak yang terutang.

Namun, apapun bentuk komponen yang diberikan, tax relief diharapkan dapat menjadi alat untuk memperkuat sistem pajak dan dapat memancing wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaporkan penghasilannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM