KAMUS PAJAK

Apa Itu Jasa Konstruksi?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 28 Februari 2022 | 14:00 WIB
Apa Itu Jasa Konstruksi?

SEKTOR konstruksi memegang peran penting dalam menciptakan lapangan kerja, investasi, serta mendukung mobilitas barang dan jasa. Perannya yang krusial membuat perlu adanya dukungan kebijakan pajak yang berpihak sehingga kondusifitas iklim usahanya makin optimal.

Terlebih, pandemi Covid-19 telah menekan aktivitas sosial dan ekonomi, termasuk pada sektor konstruksi. Untuk itu, pemerintah menyesuaikan ketentuan PPh atas jasa konstruksi guna membantu sektor tersebut menghadapi dampak pandemi.

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022. Melalui beleid tersebut, pemerintah menyesuaikan tarif PPh final atas jasa konstruksi. Lantas, apa itu jasa konstruksi dalam PP 9/2022?

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Definisi dalam PP 9/2022
MERUJUK pada Pasal 1 angka 2 PP 9/2022, jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Secara lebih terperinci, layanan jasa konsultansi konstruksi mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Sementara itu, layanan jasa pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Selain jasa konsultasi dan jasa pekerjaan, usaha jasa konstruksi juga dapat dilakukan melalui kegiatan berupa layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi itu mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final. Tarif PPh final yang dikenakan beragam tergantung jenis layanan jasa konstruksi dan kepemilikan sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Sertifikat badan usaha merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan jasa konstruksi asing. Sertifikat tersebut dikeluarkan di antara tiga pihak.

Pertama, lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.

Kedua, lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Ketiga, menteri yang mengurusi pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PPh atas jasa konstruksi dapat disimak dalam PP 9/2022. Beleid yang berlaku sejak 21 Februari 2022 ini menyesuaikan ketentuan PPh jasa konstruksi yang sebelumnya diatur dalam PP 51/2008 s.t.d.d PP 40/2009.

Definisi Terdahulu
SEBELUMNYA, PP 51/2008 s.t.d.d PP 40/2009 mendefinisikan jasa konstruksi sebagai layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Selanjutnya, perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

Lalu, pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Pelaksanaan konstruksi itu termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Sementara itu, pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?