KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Indonesia Nasional Single Window (INSW)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 November 2021 | 19:30 WIB
Apa Itu Indonesia Nasional Single Window (INSW)?

KEUNGGULAN absolut dan komparatif dari suatu negara mendorong terjadinya perdagangan internasional. Namun, perdagangan internasional yang melibatkan banyak pihak ini tentu menghadapi sejumlah tantangan.

Salah satunya adalah banyaknya dokumen serta perizinan dari kementerian atau lembaga yang harus dilengkapi importir atau eksportir. Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah menggagas Indonesia National Single Window (INSW).

Dalam perjalanannya, pemerintah memperbarui ketentuan INSW guna mendukung upaya percepatan pelaksanaan berusaha dan percepatan alur proses kegiatan perdagangan internasional. Lantas, apa itu INSW?

Baca Juga:
DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Definisi
INSW dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2008 s.t.d.d Perpres No.35/2012. Saat ini, perpres tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Perpres No.44/2018. Penggantian itu dilakukan untuk menyesuaikan tuntutan nasional dan tantangan global.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.012/2020. PMK tersebut merupakan aturan pelaksana dari Perpres No. 44/2018. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres No.44/2018 dan Pasal 1 angka 1 PMK No.199/2020, definisi INSW adalah:

Integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga:
Kemendag Musnahkan Barang Impor Rp13 Miliar, Ada Makanan Hingga Parfum

Berdasarkan definisi tersebut, INSW merupakan sistem yang mempermudah pengurusan dokumen barang yang diekspor atau diimpor. Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai proses, mulai dari penyampaian data, pemrosesan data, hingga penyampaian keputusan pemberian izin.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 44/2018, penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen kepabeanan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor semuanya dilakukan melalui INSW.

Dokumen-dokumen yang terkait dengan ekspor dan/atau impor tersebut disampaikan pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui Sistem INSW (SINSW) dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal. Adapun definisi SINSW adalah:

Baca Juga:
Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka Bakal Diluncurkan Bulan Ini

Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.”

Simpulan
INTINYA, INSW merupakan suatu sistem terintegrasi secara nasional yang memungkinkan pelaku usaha memenuhi berbagai dokumen dan persyaratan regulasi terkait dengan ekspor-impor dari berbagai kementerian/lembaga dan bahkan pemerintah daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Luncurkan SINSW Generasi II, Logistik Lebih Efisien

Jumat, 09 Juni 2023 | 14:33 WIB PENGAWASAN PERDAGANGAN

Kemendag Musnahkan Barang Impor Rp13 Miliar, Ada Makanan Hingga Parfum

Jumat, 09 Juni 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka Bakal Diluncurkan Bulan Ini

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!