KAMUS CUKAI

Apa Itu CSCK-1 hingga CSCK-6 dalam Pencatatan di Bidang Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Februari 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu CSCK-1 hingga CSCK-6 dalam Pencatatan di Bidang Cukai?

PENCATATAN di bidang cukai berarti proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur yang bersumber dari dokumen tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai (BKC) hingga penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Terdapat 3 pihak yang wajib melakukan pencatatan. Pertama, pengusaha pabrik skala kecil. Kedua, penyalur minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) skala kecil yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Pengusaha pabrik skala kecil dan penyalur MMEA skala kecil merupakan orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Ketiga, pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) etil alkohol atau MMEA yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC. Ketiga pihak tersebut wajib membuat pencatatan secara lengkap dan benar sesuai dengan bukti transaksi.

Pencatatan itu juga wajib dilakukan berdasarkan format sesuai dengan PMK 94/2018. Berdasarkan PMK 94/2018, contoh format tersebut meliputi CSCK-1, CSCK-2, CSCK-3, CSCK-4, CSCK-5, dan CSCK-6. Lantas, apa pengertian dari tiap-tiap format tersebut?

CSCK-1

CSCK-1 merupakan format yang digunakan untuk mencatat sediaan produksi hasil tembakau. CSCK-1 di antaranya harus dibuat pengusaha pabrik skala kecil untuk mencatat BKC hasil tembakau dalam proses produksi. Contoh format CSCK-1 terdapat dalam Lampiran huruf A PMK 94/2018.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

CSCK-2

CSCK-2 merupakan format yang dipakai untuk mencatat sediaan hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran. Selain itu, CSCK-2 juga menjadi format untuk mencatat produk hasil tembakau rusak yang telah dilekati pita cukai.

CSCK-2 di antaranya harus dibuat oleh pengusaha pabrik skala kecil untuk mencatat BKC hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran ke dalam pabrik dan/atau rusak di pabrik dan telah dilekati pita cukai. Contoh format CSCK-2 tercantum dalam Lampiran huruf C PMK 94/2018.

CSCK-3

CSCK-3 merupakan format yang dipakai untuk mencatat sediaan pita cukai. CSCK-3 di antaranya harus dibuat pengusaha pabrik skala kecil untuk mencatat jumlah pita cukai yang diterima, yang sudah dilekatkan, serta yang dikembalikan. Contoh format CSCK-3 tercantum dalam Lampiran huruf D PMK 94/2018.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

CSCK-4

CSCK-4 merupakan format yang digunakan untuk mencatat sediaan etil alcohol. CSCK-4 diantaranya harus dibuat pengusaha TPE etil alkohol yang wajib memiliki NPPBKC. CSCK-4 ini di antaranya dipakai untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran etil alkohol. Contoh format CSCK-4 tercantum dalam Lampiran huruf E PMK 94/2018.

CSCK-5

CSCK-5 merupakan format yang digunakan untuk mencatat sediaan MMEA. CSCK-5 di antaranya harus dibuat oleh pengusaha TPE MMEA yang wajib memiliki NPPBKC dan penyalur MMEA skala kecil.

CSCK-5 tersebut digunakan untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran MMEA. Adapun contoh format CSCK-5 tercantum dalam Lampiran huruf F PMK 94/2018.

CSCK-6

CSCK-6 merupakan format yang digunakan untuk mencatat sediaan MMEA yang dikembalikan dari peredaran. CSCK-6 di antaranya harus dibuat pengusaha TPE MMEA yang wajib memiliki NPPBKC dan penyalur MMEA yang wajib memiliki NPPBKC. Contoh format CSCK-6 tercantum dalam Lampiran huruf G PMK 94/2018. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD