KAMUS PAJAK
Apa Itu Biaya Promosi dalam Aspek Perpajakan?
Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 12 September 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Biaya Promosi dalam Aspek Perpajakan?

KEGIATAN promosi menjadi salah satu kunci keberhasilan pemasaran suatu produk terutama kala persaingan usaha kian ketat. Dengan promosi, perusahaan dapat secara aktif menyebarkan informasi, membujuk, serta meningkatkan sasaran atas produk yang dijual.

Apabila dikaitkan dengan aspek pajak, biaya promosi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto (biaya fiskal) sepanjang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh).

Guna memberikan kepastian hukum dan kesamaan perlakuan bagi wajib pajak, pemerintah mengatur lebih lanjut ketentuan biaya promosi melalui Peraturan Menteri Keuangan No.02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (PMK 02/2010).

Baca Juga:
Karyawan Telat Lapor SPT Meski Gaji Sudah Dipotong Pajak, Ada Sanksi

Lantas, apa yang dimaksud sebagai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan beleid tersebut?

Definisi
BIAYA promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan (Pasal 1 PMK 02/2010).

PMK 02/2010 memerinci empat bentuk biaya yang termasuk dalam cakupan biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pertama, biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya. Kedua, biaya pameran produk.

Baca Juga:
Muncul Status SPT Tahunan Kurang Bayar dan Tidak Lengkap? Simak Ini

Ketiga, biaya pengenalan produk baru. Keempat, biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Lebih lanjut, Surat Edaran No. SE-09/PJ/2010 menegaskan biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto itu harus memperhatikan tiga hal.

Ketiga hal tersebut meliputi: biaya promosi dikeluarkan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan; dikeluarkan secara wajar; dan dikeluarkan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.

Selain itu, tidak semua biaya termasuk dalam biaya promosi yang dapat dibebankan secara fiskal. PMK 02/2010 menyatakan terdapat 2 biaya yang tidak termasuk dalam biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Baca Juga:
Negara Non-Eropa Bakal Wajib Laporkan Informasi Beneficial Ownership

Pertama, pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

Kedua, biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Sementara itu, biaya promosi yang dapat dibiayakan secara fiskal adalah biaya promosi yang dibuatkan daftar nominatif dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan sebagai lampiran. Pengisian daftar nominatif atas biaya promosi ini harus sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain

Apabila wajib pajak mencantumkan biaya promosi tetapi tidak dibuatkan daftar nominatif atau pengisian daftar nominatif tidak sesuai ketentuan maka atas biaya promosi tersebut tidak dapat dibiayakan (non-deductible expense).

Ketentuan biaya promosi dan contoh format pengisian daftar nominatif dapat disimak dalam PMK 02/2010, Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ/2010, dan artikel "Biaya Promosi dan Entertainment yang Boleh Dibebankan" (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Maret 2023 | 11:05 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN Muncul Status SPT Tahunan Kurang Bayar dan Tidak Lengkap? Simak Ini
Senin, 27 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI Sederet Alasan Pejabat DJBC Tolak Layani Pemesanan Pita Cukai
Senin, 27 Maret 2023 | 10:45 WIB KEPPRES 22/P/2023 Jokowi Bentuk Pansel, Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 29 Maret
Senin, 27 Maret 2023 | 10:25 WIB LAYANAN PAJAK DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain
Senin, 27 Maret 2023 | 10:20 WIB ADMINISTRASI PAJAK Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus
Senin, 27 Maret 2023 | 09:41 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI Selama Ramadan, Layanan Bravo Bea Cukai Hanya Sampai Pukul 15.30 WIB
Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD