KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Bea Masuk Ditanggung Pemerintah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 23 Juli 2021 | 18:30 WIB
Apa Itu Bea Masuk Ditanggung Pemerintah?

PEMERINTAH menyediakan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah untuk 42 industri tertentu yang terdampak pandemi Covid -19. Dengan fasilitas tersebut, pemerintah berharap ekonomi dapat pulih lebih cepat melalui peningkatan produktivitas industri.

Sebelumnya, melalui PMK 134/2020, pemerintah juga sempat memberikan BM DTP untuk 33 sektor industri yang terdampak Covid-19. Selain untuk mendukung industri yang terdampak Covid-19, pemerintah juga kerap memberikan insentif BM DTP untuk mendukung daya saing industri tertentu.

Lantas, sebenarnya apa itu BM DTP?
BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (Pasal 1 angka 1 PMK 68/2021; Pasal 1 angka 1 PER-10/2018).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Batu Bata?

Bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor (Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Kepabeanan). Bea masuk ini dikenakan terhadap orang atau badan yang memasukkan barang dari luar daerah pabean (impor).

Dengan demikian, adanya fasilitas BM DTP membuat bea masuk yang seharusnya dibayar atas impor barang menjadi ditanggung pemerintah. Adapun alokasi anggaran untuk fasilitas BM DTP tersebut ditetapkan dalam PMK yang mengatur sektor BM DTP.

Fasilitas BM DTP ini umumnya diberikan pada industri sektor tertentu, yaitu industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional (Pasal 1 PMK No 248/PMK.011/2014 jo PMK No 14/PMK.010/2018; Pasal 1 PER-10/BC/2018).

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Pencegahan dalam Penagihan Pajak?

Secara terperinci, terdapat empat kriteria penilaian perusahaan yang diberikan BM DTP. Pertama, memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen.

Kedua, meningkatkan daya saing. Ketiga, meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Keempat, meningkatkan pendapatan negara. Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian tercantum dalam Lampiran I PMK No.248/PMK.011/2014.

BM DTP tersebut diberikan atas impor barang dan bahan yang ditetapkan. Barang dan bahan yang dimaksud bisa berupa barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.

Baca Juga:
Apa Itu Pemakaian Sendiri dalam Konteks PPN?

Untuk dapat memperoleh BM DTP terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Selain itu, pihak yang mengimpor barang juga harus mengajukan permohonan BM DTP. Ketentuan terperinci mengenai pemberian BM DTP tertuang dalam PMK sektor DTP.

PMK Sektor BM DTP tersebut menetapkan sektor industri tertentu yang dapat menerima BM DTP, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi serta menetapkan besaran alokasi pagu anggaran BM DTP yang dapat diberikan pada tahun anggaran tertentu.

PMK BM DTP Sektor tersebut umumnya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. Ketentuan lebih rinci mengenai BM DTP dapat disimak dalam PMK No 248/2014 jo PMK No 14/2018, PER-10/BC/2018, PMK 12/2020.

Selain untuk industri yang terdampak Covid-19, pemerintah juga pernah memberikan insentif BM DTP untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen pembangkit listrik (2009), sorbitol (2009), kemasan plastic (2010), tinta khusus toner (2010), dan karpet (2010). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 Maret 2024 | 12:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Batu Bata?

Senin, 11 Maret 2024 | 10:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Pencegahan dalam Penagihan Pajak?

Senin, 04 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pemakaian Sendiri dalam Konteks PPN?

Jumat, 01 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya