KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 30 September 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah?

SELAIN dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), penyerahan atau impor barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah juga dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

PPNBM merupakan pajak yang dikenakan pada BKP yang tergolong mewah. PPnBM itu dikenakan hanya 1 kali pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah.

Lantas, apa itu BKP yang tergolong mewah?
Pengenaan PPnBM diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 s.t.d.t.d Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang selanjutnya disebut UU PPN.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Berdasarkan UU PPN, BKP yang tergolong mewah adalah barang yang bukan barang kebutuhan pokok; barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu; barang yang umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Pengelompokan barang yang tergolong mewah dikenakan terutama berdasarkan tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut. Selain itu, pengelompokkan barang yang tergolong mewah juga didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat umum.

Pengelompokan barang yang dikenai PPnBM tersebut dilakukan setelah dilakukannya konsultasi dengan DPR yang membidangi keuangan. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengelompokan barang yang dikenakan PPnBM itu diatur dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Sehubungan dengan hal ini, pemerintah menerbitkan dua jenis peraturan pemerintah (PP), yaitu PP mengenai pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor yang tergolong mewah dan PP yang mengatur pengenaan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor.

Perincian aturan mengenai pengenaan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah saat ini diatur dalam PP No. 73/2019 s.t.d.d PP No.74/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.010/2021 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No. 42/PMK.010/2022.

Beleid tersebut menyegmentasikan kendaraan bermotor yang tergolong mewah dalam beberapa kelompok di antaranya kendaraan bermotor angkutan orang, kendaraan kabin ganda, beremisi karbon rendah, dan kendaraan bermotor lainnya.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kendaraan bermotor lainnya yang dikenai PPnBM itu, meliputi: mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacamnya; serta kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.

Ada pula kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc, tetapi tidak melebihi 500 cc dan lebih dari 500 cc; serta trailer dan semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.

Sementara itu, perincian ketentuan mengenai pengenaan PPnBM atas barang tergolong mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PP No. 61/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2021.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Berdasarkan beleid tersebut, terdapat 6 kelompok BKP tergolong mewah. Pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual senilai Rp30 miliar atau lebih.

Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Ketiga, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), serta peluru dan bagiannya (tidak termasuk peluru senapan angin).

Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40% (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga) seperti helikopter atau pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara) seperti senjata artileri; revolver dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol); dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata).

Kelompok barang mewah selain kendaraan bermotor tersebut telah mengalami penyesuaian. Misal, berdasarkan PP No.55/2004, permadani yang terbuat dari sutera atau wool atau bulu hewan halus dahulu termasuk dalam BKP yang tergolong mewah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP