ERA disrupsi teknologi menciptakan perubahan masif pada berbagai sektor, termasuk soal layanan publik. Pada era serba digital dan otomatis ini, pemerintah dituntut mengatalisasi inovasinya sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik.
Begitu pula dengan Ditjen Pajak (DJP). Instansi yang bertugas untuk menghimpun penerimaan pajak ini terus berbenah dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Adaptasi itu dimaksudkan agar makin memudahkan pemangku kepentingan dalam memperoleh layanan.
Keseriusan DJP untuk beradaptasi tercermin dari transformasi berbagai layanan yang kini serba elektronik. Salah satunya adalah peluncuran aplikasi M-Pajak yang bertepatan dengan momentum Hari Pajak Tahun 2021. Lantas, sebenarnya apa itu aplikasi M-Pajak?
Definisi
M-PAJAK adalah portal situs pajak.go.id yang berbasis aplikasi mobile. Dalam laman resminya, DJP menyatakan aplikasi M-Pajak dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat melalui gawai yang mereka miliki.
Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk Android maupun App Store untuk Iphone. Setelah mengunduh aplikasi ini, wajib pajak harus log in terlebih dahulu dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses (log in) di laman pajak.go.id (DJP Online).
Setelah login, M-Pajak akan mengirim kode verifikasi ke surel (e-mail) wajib pajak yang terdaftar dalam sistem DJP. Wajib pajak kemudian diminta untuk mengisi kode verifikasi, setelah itu baru bisa memanfaatkan berbagai fitur yang disediakan dalam M-Pajak.
Aplikasi besutan DJP tersebut menyediakan berbagai fitur di antaranya menu e- Billing, informasi KPP terdekat, kartu NPWP digital, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru.
Melalui menu e-Billing, wajib pajak dapat membuat kode billing secara lebih mudah. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya.
Selanjutnya, wajib pajak dapat menemukan informasi mengenai KPP terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintegrasikan dalam aplikasi ini. Lalu, kartu NPWP elektronik bisa diakses pada menu Profile Saya. Sementara itu, informasi tenggat pajak dan peraturan perpajakan terbaru tersedia pada halaman muka aplikasi.
Dalam perjalanannya, DJP menyebut tengah mengembangkan fitur lainnya di M-Pajak. Fitur tersebut di antaranya push notifikasi, pencatatan omzet pelaku UMKM, menu surat keterangan (Suket) PP No. 23/2018, fitur surat keterangan fiskal (SKF), dan menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Simak “3 Fitur Baru Lengkapi Aplikasi M-Pajak di Tahap Akhir Pengembangan”
Simpulan
INTINYA aplikasi M-Pajak adalah aplikasi versi mobile laman pajak.go.id. Aplikasi ini dapat diunduh, baik melalui Play Store maupun App Store. Aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat melalui gawai yang mereka miliki. (rig)