KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Status Barang BTD, BDN, dan BMMN yang Ditetapkan Bea Cukai?

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2023 | 13:30 WIB
Apa Beda Status Barang BTD, BDN, dan BMMN yang Ditetapkan Bea Cukai?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam aktivitas perdagangan, baik impor atau ekspor, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengenalkan 3 jenis status barang 'terkendala'. Ketiganya adalah barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang menjadi milik negara (BMMN). Lantas apa perbedaan ketiganya?

Secara sederhana, status BTD umumnya disebabkan suatu barang belum diurus dokumennya pada batas waktu tertentu. Sementara, BDN umumnya status barang hasil penegahan oleh petugas Bea Cukai.

"Kalau BMMN, umumnya merupakan status akhir dari BTD dan BDN yang tidak diurus dokumennya," cuit DJBC dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Secara terperinci, perbedaan BTD, BDN, dan BMMN akan dijelaskan sebagai berikut.

Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)

Status barang menjadi BTD jika terjadi 4 kondisi. Pertama, barang ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) lebih dari 30 hari. Kedua, barang belum dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat (TPB) setelah pencabutan izin untuk lebih dari 30 hari.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Ketiga, barang re-impor belum diurus pengeluarannya sejak pemberitahuan dari penyelenggara pos dalam waktu lebih dari 30 hari.

Keempat, barang kiriman yang ditolak untuk diterima atau tidak dapat terpenuhi izin lartasnya dan tidak diajukan untuk re-ekspor sejak tanggal pemberitahuan pengeluaran atau SPBL untuk latas, dalam waktu lebih dari 60 hari.

Barang Dikuasai Negara (BDN)

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Status barang menjadi BDN, jika terjadi 3 kondisi. Pertama, barang lartas baik impor ataupun ekspor tidak diberitahukan atau tidak diberitahukan dengan benar. Kedua, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.

Ketiga, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Bea Cukai.

Barang Menjadi Milik Negara (BMMN)

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Status barang BMMN terjadi jika terjadi beberapa kondisi. Pertama, BTD yang termasuk dalam barang larangan untuk diimpor atau diekspor. Kedua, BTD yang termasuk dalam barang dibatas untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean (TPP).

Ketiga, barang/sarana pengangkut yang berdasarkan keputusan hakim dinyatakan dirampas untuk negara. Keempat, BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor.

Kelima, BDN yang merupakan barang/sarana pengangkut yang ditegah dan berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal.

Keenam, BDN yang merupakan barang/sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak disimpan di TPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online