KAMUS BEA METERAI

Apa Beda Meterai Tempel, Elektronik, dan Dalam Bentuk Lain?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Apa Beda Meterai Tempel, Elektronik, dan Dalam Bentuk Lain?

Ilustrasi.

PERKEMBANGAN teknologi informasi yang sangat dinamis mendorong transformasi pada berbagai bidang termasuk bentuk dokumen. Dokumen yang dulu berbasis cetak dan membutuhkan banyak kertas kini beralih menjadi paperless karena serbaelektronik.

Merespons perubahan tersebut, pemerintah merasa perlu memperluas definisi dokumen yang menjadi objek meterai agar tidak hanya berupa kertas. Selain itu, pemerintah memandang adanya urgensi ekstensifikasi bea meterai atas dokumen elektronik agar potensinya dapat dimaksimalkan.

Untuk itu, pada 26 Oktober 2020, pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang No.10/2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). UU Bea Meterai ini berlaku mulai 1 Januari 2020. Berlakunya UU Bea meterai itu sekaligus mencabut UU No. 13/1985 yang sudah berlaku selama 35 tahun.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dalam perkembanganya, pemerintah merilis sejumlah aturan turunan dari UU Bea Meterai seperti PMK 133/2021 dan PMK 134/2021. Melalui beleid tersebut pemerintah memperjelas definisi dari berbagai jenis meterai.

Mulai dari definisi meterai tempel, meterai elektronik, dan ragam dari meterai dalam bentuk lain. Lantas bagaimana definisi dari setiap jenis meterai tersebut?

Meterai Tempel
METERAI tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen (Pasal 1 angka 3 PP 86/2021, Pasal 1 angka 3 PMK 133/2021, dan Pasal 1 angka 5 PMK 134/2021).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Meterai tempel ini dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Setelah tercetak, distribusi dan penjualan meterai tempel dilakukan PT Pos Indonesia (Persero). Namun, apabila Perum Peruri atau PT Pos Indonesia tidak sanggup karena keadaan kahar maka bisa menunjuk pihak lain (Pasal 3 dan Pasal 38 PMK 133/2021).

Pelunasan dokumen yang terutang bea meterai dengan meterai tempel terbilang sederhana. Sebab, pengguna cukup merekatkan meterai tempel dengan utuh dan tidak rusak pada tempat tanda tangan akan dibubuhkan.

Setelah itu, pengguna harus membubuhkan tanda tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Perla diingat meterai tempel tersebut harus yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk dokumen lain (Pasal 4 PMK 134/2021).

Meterai Elektronik
METERAI Elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu (Pasal 1 angka 4 PP 86/2021, Pasal 1 angka 4 PMK 133/2021, dan Pasal 1 angka 6 PMK 134/2021).

Meterai elektronik ini dibuat dan didistribusikan Perum Peruri. Guna memastikan ketersediaan meterai elektronik, Perum Peruri harus mendistribusikan meterai elektronik kepada distributor. Pendistribusian itu dilakukan setelah dipastikan distributor telah melakukan deposit. Deposit berarti penyetoran bea meterai di muka.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Pembayaran bea meterai dengan meterai jenis ini dilakukan dengan membubuhkannya melalui sistem meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai. Sistem meterai elektronik tersebut juga telah memuat petunjuk penggunaan meterai elektronik. Simak 'Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Begini Cara Pakainya'.

Adapun yang dimaksud sistem meterai elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik (Pasal 1 angka 5 PMK 133/2021, Pasal 1 angka 7 PMK 134/2021).

Meterai Dalam Bentuk Lain
METERAI dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. Meterai jenis ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang telah memiliki izin untuk mencetak atau membuat meterai dalam bentuk lain.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Guna mendapat izin tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Dirjen Pajak melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar (Pasal 23 ayat 1 PMK 133/2021). Definisi serta ketentuan pihak yang dapat menggunakan setiap jenis meterai dalam bentuk lain ini adalah sebagai berikut:

Meterai Teraan
Meterai teraan adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan mesin teraan meterai digital. Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan izin untuk membuat meterai teraan adalah yang memiliki mesin teraan meterai digital.

Meterai Komputerisasi
Meterai komputerisasi adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.

Baca Juga:
WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

Wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan izin untuk membuat meterai komputerisasi adalah yang terutang bea meterai atas lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan dan memiliki perangkat untuk membuat meterai komputerisasi.

Meterai Percetakan
Meterai percetakan adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan. Meterai percetakan ini hanya digunakan dalam pemungutan bea meterai atas surat berharga berupa cek dan bilyet giro (Pasal 8 ayat 2 PMK 134/2021).

Wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan izin untuk membuat meterai percetakan adalah yang menyelenggarakan usaha percetakan dan telah mendapatkan 2 hal. Pertama, izin operasional di bidang pencetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu. Kedua, penetapan sebagai perusahaan percetakan warkat debet dan dokumen kliring dari Bank Indonesia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati