JAKARTA, DDTCNews – Animo masyarakat yang semakin tinggi jelang berakhirnya periode pertama tax amnesty telah mengakibatkan antrean panjang di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Melihat hal itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastedi bertindak cepat menerbitkan peraturan yang bisa mengatasi persoalan tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan.
Ken menandatangani beleid itu pada tanggal 27 September 2016 atau tepat 3 hari sebelum berakhirnya periode pertama yang jatuh pada 30 September 2016.
Beleid ini menetapkan apabila terjadi gangguan jaringan atau antrean yang sangat panjang di setiap akhir periode penyampaian SPH, maka wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) akan diberikan tanda terima sementara atas SPH tersebut.
“Tanda terima sementara tersebut tidak menggantikan tanda terima SPH, sifatnya hanya sementara dan berlangsung sampai dengan gangguan jaringan atau antrean panjang di akhir periode penyampaian SPH telah selesai,” tegas Ken dalam beleid tersebut.
Setelah wajib pajak menerima tanda terima sementara, petugas pelayanan tax amnesty akan melakukan penelitian terhadap berkas SPH. Apabila surat pernyataan beserta lampirannya sudah sesuai, diterbitkan tanda terima SPH.
Selanjutnya, petugas atas nama Kepala Kanwil DJP akan menerbitkan surat keterangan kepada wajib pajak.
Atas surat keterangan tersebut, harus diterbitkan surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada wajib pajak guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian surat pernyataan beserta lampirannya. (Amu)