PENGAMPUNAN PAJAK

Antrean Membludak, Dirjen Pajak Terbitkan PER-14

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 12:30 WIB
Antrean Membludak, Dirjen Pajak Terbitkan PER-14

JAKARTA, DDTCNews – Animo masyarakat yang semakin tinggi jelang berakhirnya periode pertama tax amnesty telah mengakibatkan antrean panjang di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Melihat hal itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastedi bertindak cepat menerbitkan peraturan yang bisa mengatasi persoalan tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan.

Ken menandatangani beleid itu pada tanggal 27 September 2016 atau tepat 3 hari sebelum berakhirnya periode pertama yang jatuh pada 30 September 2016.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Beleid ini menetapkan apabila terjadi gangguan jaringan atau antrean yang sangat panjang di setiap akhir periode penyampaian SPH, maka wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) akan diberikan tanda terima sementara atas SPH tersebut.

“Tanda terima sementara tersebut tidak menggantikan tanda terima SPH, sifatnya hanya sementara dan berlangsung sampai dengan gangguan jaringan atau antrean panjang di akhir periode penyampaian SPH telah selesai,” tegas Ken dalam beleid tersebut.

Setelah wajib pajak menerima tanda terima sementara, petugas pelayanan tax amnesty akan melakukan penelitian terhadap berkas SPH. Apabila surat pernyataan beserta lampirannya sudah sesuai, diterbitkan tanda terima SPH.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selanjutnya, petugas atas nama Kepala Kanwil DJP akan menerbitkan surat keterangan kepada wajib pajak.

Atas surat keterangan tersebut, harus diterbitkan surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada wajib pajak guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian surat pernyataan beserta lampirannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi