PELAPORAN PAJAK

Antisipasi Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan, DJP Tambah Kapasitas Server

Dian Kurniati | Kamis, 30 Maret 2023 | 10:30 WIB
Antisipasi Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan, DJP Tambah Kapasitas Server

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah bersiap mengantisipasi melonjaknya penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 menjelang berakhirnya periode pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak terus didorong untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online. Oleh karena itu, salah satu strategi yang dilakukan DJP ialah menambah kapasitas server untuk mencegah sistem down.

"DJP telah melakukan upaya maksimal dalam pemeliharaan sistem pelaporan SPT dengan menambah bandwidth dan melakukan pemeliharaan rutin," katanya, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Dwi menuturkan sistem pelaporan SPT Tahunan memang sempat mengalami perlambatan. Hal itu bisa disebabkan oleh berbagai hal di antaranya seperti jumlah akses menuju DJP Online yang sangat padat menjelang jatuh tempo pelaporan sehingga menyebabkan server down.

Selain itu, perlambatan sistem pelaporan SPT Tahunan juga dapat disebabkan oleh jaringan pada perangkat WP yang bermasalah atau tidak stabil.

Jelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi, Dwi meminta wajib pajak untuk memastikan terdapat sambungan internet yang stabil ketika mengakses DJP Online.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

"Dalam hal wajib pajak menemui kendala dalam pelaporan SPT tahunan, silakan menghubungi DJP melalui Kring Pajak 1500200, akun media sosial DJP, email [email protected], dan saluran komunikasi resmi DJP lainnya," ujarnya.

SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya