ANEKDOT AUDITOR

Anomali Jumlah Persediaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 14:45 WIB
Anomali Jumlah Persediaan

Ilustrasi. (Deanne Winslett/Truckersnews.com)

SUATU hari seorang bos besar perusahaan manufaktur menugaskan auditor internalnya memeriksa gudang. Bos itu baru mendapatkan laporan dari divisi keuangan, bahwa jumlah persediaan di gudang selalu berkurang, tidak cocok antara jumlah barang masuk dan jumlah riil barang tersimpan.

Auditor itu lalu memeriksa pembukuan gudang, dan mendapati memang ada anomali pada jumlah persediaan. Dia pikir seseorang mungkin mencuri, tetapi sulit dibuktikan. Namun, ia curiga pada sopir yang mengemudikan truk keluar-masuk gudang dengan bak tertutup terpal.

Sampai suatu waktu, auditor itu menghentikan sopir tersebut. Ia menyuruhnya melepas terpal dan memeriksa muatannya. Namun, hanya ada potongan logam di dalam truk yang menurut sopir hanya untuk pemberat bak dan akan dia bawa kembali besok paginya. Auditor itu pun melepasnya.

Baca Juga:
Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Pada kesempatan berikutnya, auditor itu kembali membuat sopir membuka terpal dan membongkar potongan besi di depannya. Auditor tersebut masih curiga mungkin ada barang curian tersembunyi di bawahnya. Namun, tidak ada. Dia tidak pernah menemukan sesuatu yang salah.

Setelah beberapa bulan, auditor tersebut ditawari pekerjaan yang lebih baik di tempat lain. Ia lalu mengundurkan diri dari perusahaan manufaktur tersebut. Beberapa pekan kemudian dia minum di sebuah cafe ketika sopir yang dicurigai licik itu masuk.

Dengan dorongan hati, auditor itu lantas mendatangi sopir tersebut. “Dengar, saya sudah meninggalkan perusahaan, saya tidak tertarik membawanya lebih jauh, dan saya tidak akan menghentikan kamu. Saya hanya penasaran, apa sih yang kamu curi?”

“Terpal,” kata si sopir. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Januari 2020 | 10:37 WIB

😆

08 Oktober 2019 | 14:59 WIB

😀>> MANTAAP...

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:48 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:38 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Wajib Pakai SAK Terbitan IAI, Begini Kata Ketua DPN IAI

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:57 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi