PERGUB DKI JAKARTA 24/2022

Anies Beri Diskon Pajak Reklame Atas Papan Nama Usaha, Simak Detailnya

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Juli 2022 | 10:30 WIB
Anies Beri Diskon Pajak Reklame Atas Papan Nama Usaha, Simak Detailnya

Laman depan dokumen Pergub DKI Jakarta 24/2022. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak reklame atas nama pengenal usaha yang berada di tempat usaha wajib pajak.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 24/2022, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan dasar pengenaan pajak reklame sebesar 50% atas nama pengenal usaha atau profesi yang diselenggarakan di tempat kedudukan perusahaan atau profesi.

"Insentif berupa keringanan ... dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak," bunyi Pasal 9A ayat (3) Pergub 24/2022, dikutip Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Selain diberi keringanan dasar pengenaan pajak, reklame nama pengenal usaha atau profesi yang berada pada lokasi penempatan ekonomi kelas II, ekonomi kelas III, dan lingkungan juga diberi insentif pengurangan pokok pajak sebesar 50%.

Pergub 24/2022 telah diundangkan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak 10 Juni 2022 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Untuk diketahui, dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame (NSR). Secara umum, NSR atas reklame yang diselenggarakan pihak ketiga adalah sebesar nilai kontrak reklame.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Bila reklame diselenggarakan sendiri, maka NSR dihitung dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi, waktu, jangka waktu penyelenggaraan reklame, jumlah reklame, dan luas reklame.

Berdasarkan Pergub 24/2022, lokasi penempatan reklame terbagi dalam 7 kategori yakni protokol A, protokol B, protokol C, ekonomi kelas I, ekonomi kelas II, ekonomi kelas III, dan lingkungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan