NORWEGIA

Anggaran Pemerintah 2022 Andalkan Setoran Pajak Orang Kaya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 November 2021 | 12:00 WIB
Anggaran Pemerintah 2022 Andalkan Setoran Pajak Orang Kaya

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews - Pemerintahan Norwegia merilis dokumen anggaran untuk tahun fiskal 2022 yang mengatur sejumlah perubahan kebijakan pajak. Salah satunya terkait dengan perubahan beban pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Menteri Keuangan Trygve Slagsvold Vedum mengatakan pemerintah melakukan perubahan anggaran 2022 di antaranya mengenai penurunan beban pajak bagi kelas menengah dan menaikkan beban pajak bagi masyarakat dengan penghasilan tinggi.

"Dengan anggaran ini orang biasa akan merasakan manfaat dari arah baru kebijakan fiskal Norwegia," katanya dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Vedum menjelaskan beban pajak untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah akan dikurangi mulai tahun depan. Beban pajak tidak langsung juga akan dipangkas, khusus untuk dua kelompok penghasilan tersebut.

Sementara itu, beban pajak akan dinaikkan bagi kelompok berpenghasilan bersih tinggi. Selanjutnya, pajak karbon atas emisi CO2 juga akan ditingkatkan secara bertahap untuk mendukung transisi energi yang ramah lingkungan.

"Mereka yang berpenghasilan tinggi dan mempunyai kekayaan bersih tinggi akan berkontribusi lebih banyak. Sementara take home pay masyarakat dengan penghasilan tahunan di bawah 750.000 kroner akan meningkat," tuturnya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Vedum menambahkan pemerintahan akan sangat mengandalkan setoran pajak orang kaya dalam mendukung pelaksanaan birokrasi dan penyediaan pelayanan umum. Orang kaya, lanjutnya, memiliki tanggung jawab moral untuk memudahkan warga biasa dengan penghasilan rendah dan menengah.

"Pajak yang dikenakan atas pasokan listrik akan dikurangi. Harga feri akan diturunkan, begitu juga dengan batas atas harga untuk program penitipan anak yang akan diturunkan," ujarnya seperti dilansir ipe.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024