RAPBN 2017

Anggaran Menko Polhukam Dipangkas 12,38%

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 17:01 WIB
Anggaran Menko Polhukam Dipangkas 12,38%

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Polhukam mengusulkan adanya pemangkasan anggaran sebesar Rp40 miliar dari anggaran yang telah dipatok dalam APBN 2017. Pemangkasan ini berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2017.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemotongan anggaran itu sebesar 12,38% dari anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN tahhn 2017 yang sebesar Rp322,9 miliar. Ia merasa optimis bisa menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya dengan nominal sisa anggaran setelah pemangkasan.

"Kami pangkas anggaran Rp40 miliar atau 12,38% dari besaran anggaran yang dipatok dalam APBN tahun 2017. Maka jumlah Rp322 miliar akan tersisa sekitar Rp282 miliar, itu sampai akhir tahun anggaran dapat kami selesaikan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (10/7).

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Wiranto menjelaskan pengajuan penghematan anggaran tersebut diprioritaskan pada volume perjalanan dinas dalam dan luar negeri, kegiatan rapat di luar kantor, dan belanja non operasional lainnya agar semakin meningkatkan efisiensi dan efektifitas dari anggaran ke depannya.

Sementara itu, realisasi hingga tanggal 7 Juli 2017 telah mencapai 34,45% atau berkisar Rp111,2 miliar dan tersisa sebesar 53,17% atau senilai Rp171,6 miliar dari total anggaran pada APBN 2017 yang sebesar Rp 322,9 miliar.

Banggar DPR RI akhirnya menyetujui anggaran Kemenko Polhukam dalam RAPBNP tahun 2017 menurun menjadi hanya sekitar Rp282 miliar. Hasil rapat tersebut akan dibawa ke diskusi selanjutnya antara Banggar DPR dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN, dan Gubernur Bank Indonesia dalam penyusunan RAPBNP tahun 2017.

Selain itu, rapat antara Banggar DPR RI dengan Kemenko Polhukam yang membahas pemangkasan anggaran berjalan sangatlah cepat, hanya berkisar 30 menit dan sudah langsung disetujui oleh Banggar. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan