KOTA MAKASSAR

Anggaran Dinas Pendidikan Dipangkas Rp71,3 miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Oktober 2016 | 16:30 WIB
Anggaran Dinas Pendidikan Dipangkas Rp71,3 miliar

Suasana belajar mengajar di sekolah dasar (Foto: DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews –Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar dipangkas Rp71,3 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016. Pemangkasan anggaran ini berlaku baik untuk program pendidikan dasar, menengah, dan sarana prasarana.

Perinciannya, anggaran program wajib belajar 9 tahun dipangkas dari Rp55,55 miliar menjadi Rp30,17 miliar, sedangkan untuk pendidikan menengah dikurangi dari Rp39,68 miliar menjadi Rp11,19 miliar. Adapun, anggaran sarana prasarana juga dipotong dari Rp26,8 miliar menjadi Rp9,23 miliar.

Anggota Banggar DPRD Kota Makassar Mario David mengatakan dewan masih akan membahas apa dampak dari pemangkasan anggaran t.ersebut. Namun, pemotongan anggaran tetap dilakukan untuk menyiasati penerimaan yang menyusut.

Baca Juga:
Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sulawesi Selatan

“Kami masih melihat bagaimana ini, apa saja dampaknya, kami masih akan bahas. Itu kan usulan dari pemerintah. Memang itu pengurangan yang cukup besar. Kalau anggaran untuk pembangunan fisik menang akan kita kurangi. Tapi ini nanti kita lihat,” ujarnya, Jumat (30/9).

Lebih lanjut Mario berjanji akan meninjau ulang perihal kebenaran pengurangan yang terjadi di dinas pendidikan apalagi dana tersebut memang diperuntukkan untuk program wajib belajar untuk sekolah di Makassar.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi D DPRD Makassar Mudzakkir Ali Djamil enggan berkomentar banyak atas rencana pemotongan itu. “Kami harus lihat satu per satu tetapi secara menyeluruh. Tidak bisa kalau dilihat sepotong-sepotong,” ujarnya seperti dilansir rakyatku.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sulawesi Selatan

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:00 WIB KOTA MAKASSAR

Berlaku Mulai 2024, Pemkot Makassar Perbarui Ketentuan Pajak Daerah

Senin, 12 Februari 2024 | 10:30 WIB KOTA MAKASSAR

Ada Perda Baru, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Ini Dinaikkan

Kamis, 23 Maret 2023 | 09:00 WIB KOTA MAKASSAR

Tagihan PBB di Kompleks Komersial Baru Bakal Dinaikkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng