Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews - Tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kota Makassar ditetapkan naik seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Perda 1/2024, tarif PBB-P2 di Kota Makassar ditetapkan 0,1% hingga 0,4%. Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan yang tercantum dalam perda sebelumnya, yaitu sebesar 0,04% hingga 0,14%.
"Tarif PBB-P2 ditetapkan dengan ketentuan: untuk NJOP sama dengan atau kurang dari Rp250 juta sebesar 0,1%," bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf a Perda 1/2024, dikutip pada Senin (12/2/2024).
Untuk tambahan NJOP di atas Rp250 juta hingga Rp1 miliar, tarif PBB ditetapkan 0,2%. Tambahan NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, tarif PBB-nya sebesar 0,3%. Untuk tambahan NJOP di atas Rp10 miliar, tarif PBB ditetapkan 0,4%.
Khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP sama atau kurang dari Rp250 juta, tarif PBB ditetapkan 0,08%. Bila lahan produksi pangan atau ternak tersebut memiliki NJOP di atas Rp250 juta, tarif PBB yang berlaku adalah sebesar 0,03%.
Sementara itu, NJOP yang menjadi dasar penghitungan PBB adalah 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Setiap wajib pajak di Kota Makassar mendapatkan NJOP tidak kena pajak senilai Rp10 juta.
Besaran persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak ditentukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, ataupun klasterisasi NJOP dalam daerah.
Sebagai informasi, Perda 1/2024 telah diundangkan oleh Pemkot Makassar pada 5 Januari 2024 dan mulai berlaku pada saat diundangkan. (rig)