PER-30/PJ/2009

Anak Urus Balik Nama Tanah Warisan dari Orang Tua, Perlu Minta SKB?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Anak Urus Balik Nama Tanah Warisan dari Orang Tua, Perlu Minta SKB?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan bisa dikecualikan sebagai objek pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009.

Namun, pengecualian kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh dari pengalihan hak atas tanah/bangunan ini diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh. Hal ini berlaku pula terhadap seorang anak yang sedang mengurus balik nama tanah sebagai warisan dari orang tuanya.

"... pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan," cuit @kring_pajak, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) dalam beleid yang sama menyebutkan, dalam hal penglihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, permohonan untuk memperoleh SKB PPh diajukan oleh ahli waris. Permohonan SKB PPh diajukan secara tertulis oleh ahli waris ke KPP terdaftar dengan format sesuai pada Lampiran I PER-30/PJ/2009.

"Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV," bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf c.

Kemudian, atas permohonan SKB PPh yang diajukan, KPP akan memberikan keputusan paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP tidak memberikan keputusan, permohonan SKB PPh dianggap dikabulkan paling lama 2 hari setelah batas waktu keputusan.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Namun, ada catatan yang perlu diperhatikan oleh ahli waris. Masih ada pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan wewenang pemerintah daerah. Artinya, pengenaan BPHTB bagi ahli waris perlu dicek kembali sesuai peraturan daerah masing-masing.

Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) UU 28/2009, objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan tersebut diantaranya dapat berasal dari pemindahan hak karena jual beli, penunjukan pembeli dalam lelang, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya