KEBIJAKAN PAJAK

Amankan Basis Pajak, Indonesia Perlu Segera Adopsi Solusi 2 Pilar

Muhamad Wildan | Senin, 20 Februari 2023 | 14:00 WIB
Amankan Basis Pajak, Indonesia Perlu Segera Adopsi Solusi 2 Pilar

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin (kanan atas).

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mendukung pemerintah untuk mengimplementasikan ketentuan pajak yang termuat dalam Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menurut Puteri, Indonesia bakal kehilangan potensi penerimaan pajak, baik dari sektor ekonomi digital maupun dari perusahaan multinasional, apabila solusi 2 pilar yang telah disepakati tersebut tidak diterapkan.

"Kita bisa mengurangi sengketa perpajakan internasional dengan dihapuskannya unilateral measures serta mengurangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional," katanya dalam Tech A Look yang disiarkan oleh CNBC TV, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

Puteri menuturkan kesepakatan atas solusi 2 pilar tersebut perlu dipandang sebagai instrumen yang positif dalam mengamankan hak pemajakan, memperluas basis pajak, dan meningkatkan pendapatan negara. Simak Apa Itu Pilar 1 dan Pilar 2 Proposal Pajak OECD?

Potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dan perusahaan-perusahaan multinasional perlu direalisasikan. Harapannya, penerimaan yang didapat diredistribusikan kepada UMKM-UMKM yang beroperasi di Indonesia.

Puteri menjelaskan sektor ekonomi digital sudah seharusnya membayar pajak ke negara tempat perusahaan mendapatkan penghasilannya. Indonesia selaku negara pasar memiliki hak untuk memperoleh penerimaan atas perusahaan digital.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

"Mereka [perusahaan digital] sangat diuntungkan. Jadi tentu kita perlu kriteria yang lebih jelas lagi perihal penghasilan yang bisa dikenai pajak dan tarif yang akan dikenakan supaya threshold ini bisa juga kita sesuaikan dengan return-nya nanti di masa depan," ujarnya.

Mengenai Pilar 2, lanjut Puteri, instrumen tersebut juga perlu segera diterapkan guna meminimalisasi dampak praktik penghindaran pajak terhadap penerimaan pajak.

"Laporan dari wajib pajak menunjukkan transaksi afiliasi telah mencapai 37% hingga 42% dari PDB. Kalau dibiarkan terus berlarut-larut, hal tersebut akan merugikan bagi potensi penerimaan pajak kita," tutur Puteri. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:00 WIB KOTA BANDA ACEH

Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:30 WIB KOTA SUKABUMI

Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!