RAPBN 2021

Alokasi Dana Desa 2021 Rp72 Triliun, Sri Mulyani: Sebagian untuk BLT

Dian Kurniati | Rabu, 09 September 2020 | 14:06 WIB
Alokasi Dana Desa 2021 Rp72 Triliun, Sri Mulyani: Sebagian untuk BLT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam rapat kerja dengan Komite IV dan Tim Anggaran Komite DPD RI. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalokasikan dana desa senilai Rp72 triliun dalam RAPBN 2021, naik 1,1% dibanding tahun ini yang senilai Rp71,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengalokasian dana desa tersebut diharapkan mampu memulihkan perekonomian desa dari tekanan pandemi virus Corona. Salah satunya melalui bantuan langsung tunai (BLT) dana desa yang penyalurannya telah dimulai sejak April 2020.

"Ini untuk pemulihan perekonomian desa. Kami akan menggunakan dana desa untuk dorong usaha padat karya dan bantuan langsung tunai dalam rangka penanganan Covid," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan peraturan mengenai pemanfaatan sebagian dana desa untuk memberikan BLT kepada warga miskin di desa tersebut. BLT itu diberikan Rp600.000 per bulan per keluarga.

Dalam pengalokasiannya, pemerintah akan menyesuaikan nilai dana desa sesuai dengan karakteristik masing-masing desa. Menurut Sri Mulyani, kebijakan itu akan mendorong kinerja desa dalam meningkatkan transformasi perekonomiannya.

Desa yang berstatus mandiri akan mendapat reward berupa penyaluran dana desa hanya dua kali, lebih cepat dibanding desa lainnya yang pencairannya dilakukan tiga kali.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Selain digunakan untuk memberikan BLT dan program padat karya tunai, Sri Mulyani berharap dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk memberdayakan UKM dan sektor usaha pertanian. Menurutnya, dana desa juga bisa digunakan untuk mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital serta melanjutkan program pengembangan potensi desa dan peningkatan peran BUMDes.

Sri Mulyani menambahkan penggunaan dana desa akan terus dipantau oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (BPKP) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala desa juga wajib menyampaikan laporannya melalui sistem informasi sederhana yang tersambung dengan sistem di Kemenkeu.

"Dalam [pengawasan] dana desa, juga ada Kementerian Desa melalui tenaga pendamping desa serta didampingi Kepolisian dan Kejaksaan. Ada juga hotline pengaduan apabila ada hal yang dianggap menyeleweng. Sistemnya dibangun oleh KPK," ujar Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA GARUT

Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?