ADMINISTRASI PAJAK

Alasan Ditjen Pajak Menutup e-Form Versi Lama dan Aplikasi EFIN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 09:00 WIB
Alasan Ditjen Pajak Menutup e-Form Versi Lama dan Aplikasi EFIN

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menyebutkan adanya alasan khusus terkait dengan penutupan dua aplikasi elektronik yaitu aplikasi e-Form dan aplikasi electronic filing identification number (EFIN) pada pekan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan isu keamanan data menjadi pertimbangan utama otoritas pajak memutuskan untuk menutup kedua aplikasi tersebut.

"Penutupan dua aplikasi, e-form versi lama dan EFIN, disebabkan oleh alasan keamanan," katanya, Rabu (2/9/2021).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Neilmaldrin menjelaskan isu keamanan yang muncul disebabkan perangkat lunak yang digunakan untuk menjalankan kedua aplikasi tersebut merupakan versi lama (out of date) sehingga membuka risiko keamanan data yang tersimpan dalam aplikasi tersebut.

Saat ini, lanjutnya, DJP sudah memiliki pengganti kedua aplikasi tersebut. Dia menegaskan penutupan dua aplikasi elektronik juga sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan menjamin keamanan data wajib pajak yang dikelola oleh DJP.

"[2 aplikasi ditutup] karena software yang sudah obsolete. Sebagai gantinya, DJP sudah menyediakan aplikasi yang lebih baru dan lebih aman," tuturnya.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sebagai informasi, DJP telah menyediakan aplikasi baru untuk e-form versi lama yang ditutup. Saat ini, pengisian SPT bisa menggunakan aplikasi e-form PDF dan tidak membutuhkan koneksi internet. Koneksi internet hanya dibutuhkan saat melakukan pengiriman (submit) SPT.

Dalam e-form PDF, formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader (minimal versi 20) yang dapat digunakan di Windows 7 dan Mac. Dalam aplikasi sebelumnya, format formulir dalam bentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak dapat dibuka di Mac.

Untuk aktivasi EFIN, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan melalui surat elektronik (surel) resmi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Untuk mengetahui alamat surel masing-masing KPP, wajib pajak dapat mengecek pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Kemudian, untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui nomor telepon atau surel resmi KPP. Untuk layanan ini, wajib pajak juga bisa mendapatkannya melalui contact center DJP, Kring Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 13:28 WIB

Diharapkan dengan adanya pengganti aplikasi yang baru dalam implementasinya dapat menjamin keamanan data yang dihimpun oleh DJP. Sementara, mengingat aplikasi EFIN sudah dinonaktifkan, diharapkan KPP dapat bekerja sama untuk fast response dalam menanggapi dan memproses berbagai keluhan WP terkait EFIN, sehingga tidak menghambat pelaksanaan kewajiban pajaknya.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor