KEBIJAKAN PAJAK

Aktivasi NIK Sebagai NPWP Ketika Sudah Punya Penghasilan, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juni 2022 | 11:34 WIB
Aktivasi NIK Sebagai NPWP Ketika Sudah Punya Penghasilan, Ini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Tax Gathering yang digelar Kanwil DJP Jaksel I, Senin (6/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) diperlukan untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan rasio pajak (tax ratio).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak terdaftar dan memiliki NPWP saat ini kurang lebih sebanyak 45 juta orang, padahal jumlah masyarakat Indonesia sudah mencapai lebih dari 250 juta orang.

"NPWP itu sifatnya masih keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Namun, bukan berarti dengan 45 juta dan 19 juta yang wajib SPT itu cukup untuk menunjang kekuatan dari penerimaan," katanya dalam acara Tax Gathering yang digelar Kanwil DJP Jaksel I, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Minimnya basis pajak dan jumlah wajib pajak yang aktif membayar pajak menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rasio pajak Indonesia relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara sesama atau peer countries lainnya.

Untuk itu, NIK akan memiliki fungsi sebagai NPWP dan wajib pajak tak perlu memperoleh NPWP ketika mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Jika sudah memiliki kewajiban perpajakan maka NIK wajib pajak bersangkutan akan diaktivasi.

Apabila seseorang belum memiliki kewajiban perpajakan maka aktivasi NIK atas orang tersebut tidak dilakukan. "Nanti waktu sudah mulai mempunyai penghasilan reguler, diaktivasi NIK itu sebagai NPWP," ujar Suryo.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Untuk diketahui, ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi tercantum pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP yang telah direvisi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Guna menjalankan amanat undang-undang tersebut, DJP dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan adendum atas perjanjian kerja sama antara kedua instansi.

Adendum juga diperlukan untuk melaksanakan Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik. Perpres itu mewajibkan pelaksanaan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Modestus 07 Juni 2022 | 13:17 WIB

saya ingin mengajukan permohonan NPWP saat mendaftarkan diri di oss selalu gagal minta solusinya

Ririn setyorini 06 Juni 2022 | 19:27 WIB

jika NIK sudah terdaftar apakah setiap tahunnya harus bayar pajak??

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas