KEBIJAKAN PAJAK

Aktivasi NIK Sebagai NPWP Ketika Sudah Punya Penghasilan, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan
Senin, 06 Juni 2022 | 11.34 WIB
Aktivasi NIK Sebagai NPWP Ketika Sudah Punya Penghasilan, Ini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Tax Gathering yang digelar Kanwil DJP Jaksel I, Senin (6/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) diperlukan untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan rasio pajak (tax ratio).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak terdaftar dan memiliki NPWP saat ini kurang lebih sebanyak 45 juta orang, padahal jumlah masyarakat Indonesia sudah mencapai lebih dari 250 juta orang.

"NPWP itu sifatnya masih keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Namun, bukan berarti dengan 45 juta dan 19 juta yang wajib SPT itu cukup untuk menunjang kekuatan dari penerimaan," katanya dalam acara Tax Gathering yang digelar Kanwil DJP Jaksel I, Senin (6/6/2022).

Minimnya basis pajak dan jumlah wajib pajak yang aktif membayar pajak menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rasio pajak Indonesia relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara sesama atau peer countries lainnya.

Untuk itu, NIK akan memiliki fungsi sebagai NPWP dan wajib pajak tak perlu memperoleh NPWP ketika mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Jika sudah memiliki kewajiban perpajakan maka NIK wajib pajak bersangkutan akan diaktivasi.

Apabila seseorang belum memiliki kewajiban perpajakan maka aktivasi NIK atas orang tersebut tidak dilakukan. "Nanti waktu sudah mulai mempunyai penghasilan reguler, diaktivasi NIK itu sebagai NPWP," ujar Suryo.

Untuk diketahui, ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi tercantum pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP yang telah direvisi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Guna menjalankan amanat undang-undang tersebut, DJP dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan adendum atas perjanjian kerja sama antara kedua instansi.

Adendum juga diperlukan untuk melaksanakan Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik. Perpres itu mewajibkan pelaksanaan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Modestus
baru saja
saya ingin mengajukan permohonan NPWP saat mendaftarkan diri di oss selalu gagal minta solusinya
user-comment-photo-profile
Ririn setyorini
baru saja
jika NIK sudah terdaftar apakah setiap tahunnya harus bayar pajak??