AMERIKA SERIKAT

Aksi Unilateral Pajak Digital, AS Diminta Tak Jalankan Rencana Balasan

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Mei 2021 | 15:06 WIB
Aksi Unilateral Pajak Digital, AS Diminta Tak Jalankan Rencana Balasan

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pelaku usaha sektor digital meminta Amerika Serikat (AS) serius mendukung tercapainya konsensus atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Perwakilan dari App Association, Brian Scarpelli mengatakan tercapainya konsensus atas proposal yang diusung OECD tersebut diharapkan dapat menghapuskan praktik pengenaan digital service tax (DST) secara unilateral yang dilakukan beberapa yurisdiksi.

"Kami merekomendasikan kepada pemerintah AS untuk berfokus mencapai konsensus melalui proses pada OECD dan tidak melancarkan aksi retaliasi melalui pengenaan tarif," ujar Scarpelli kepada US Trade Representative (USTR), dikutip pada Senin (11/5/2021).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Scarpelli mengatakan DST yang diterapkan beberapa negara seperti Inggris, Italia, Spanyol, Austria, India, dan Turki memang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Namun demikian, aksi retaliasi melalui bea masuk tambahan yang diusung USTR dinilai bukan respons yang tepat. Retaliasi dipandang bakal merugikan usaha kecil AS dan pengembang aplikasi anggota App Association.

"Pengenaan tarif akan menimbulkan perang dagang yang berpotensi merugikan anggota-anggota kami," ujar Ketua App Association Mike Sax, seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Seperti diketahui, hasil investigasi Section 301 USTR menunjukkan DST atau pajak digital yang dikenakan 6 yurisdiksi – yakni Inggris, Italia, Spanyol, Austria, India, dan Turki – bersifat diskriminatif terhadap perusahaan digital AS.

Sebagai respons, USTR berencana untuk mengenakan bea masuk tambahan atas produk-produk yang diimpor oleh AS dari keenam negara tersebut. Pada awalnya, terdapat 10 yurisdiksi yang diinvestigasi USTR. Selain 6 negara itu, ada Indonesia, Brazil, Republik Ceko, dan Uni Eropa.

Dalam laporannya, USTR menyimpulkan Indonesia, Brazil, Republik Ceko, dan Uni Eropa belum mengenakan DST yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS. Dengan demikian, tidak ada aksi retaliasi yang akan dikenakan terhadap barang impor dari keempat yurisdiksi tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT