KEUANGAN NEGARA

Akhir Januari 2021, Rasio Utang Pemerintah Tembus 40%

Dian Kurniati | Jumat, 26 Februari 2021 | 13:09 WIB
Akhir Januari 2021, Rasio Utang Pemerintah Tembus 40%

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat rasio utang pemerintah hingga akhir Januari 2021 sudah mencapai 40,28% atau senilai Rp6.233,14 triliun dari produk domestik bruto (PDB).

Laporan APBN Kita edisi Februari 2021 menyebut realisasi rasio utang tersebut lebih tinggi dari posisi akhir Desember 2020 sebesar 38,68%. Kenaikan rasio utang tersebut sejalan dengan kebutuhan pembiayaan yang meningkat di tengah pandemi Covid-19.

"Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam proses pemulihan akibat pandemi Covid-19," bunyi laporan tersebut, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Laporan tersebut memerinci utang pemerintah saat ini masih didominasi oleh utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap porsi utang pemerintah mencapai 86,37% senilai Rp5.383,55 triliun.

SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.133,38 triliun, sedangkan SBN dalam valuta asing mencapai Rp1.250,17 triliun. SBN tersebut diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Sementara itu, komposisi utang dari pinjaman tercatat hanya 13% atau senilai Rp849,59 triliun. Angka itu terdiri atas pinjaman dalam negeri sejumlah Rp12,53 triliun dan pinjaman luar negeri mencapai Rp849,59 triliun.

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Pemerintah menegaskan posisi utang akan tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makroekonomi. Adapun UU No. 17/2003 mengatur batas maksimal rasio utang pemerintah sebesar 60%.

"Apabila dibandingkan dengan negara lain, rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB masih masih jauh lebih rendah ketimbang negara-negara ASEAN ataupun G-20 lainnya," bunyi laporan tersebut.

Pemerintah menegaskan pengelolaan utang akan dijaga secara prudent, fleksibel, dan oportunistik. Selain itu, profil utang termasuk kemampuan bayar dengan berbagai pendekatan terhadap rasio utang yang sehat juga akan tetap diperhatikan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?