PAJAK EKONOMI DIGITAL

Akhir 2017, Pemerintah akan Terbitkan Aturan Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 November 2017 | 10:55 WIB
Akhir 2017, Pemerintah akan Terbitkan Aturan Pajak E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik atau e-commerce akan berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru. Peraturan soal tata cara pengenaan pajak e-commerce bakal terbit secepatnya pada akhir 2017.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan metode pengenaan pajak tersebut sedang dalam proses kajian dan penyusunan, karena wajib pajak yang terlibat dalam transaksi elektronik ini mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.

“Intinya membuat tata cara yang memungkinkan teman-teman e-commerce memenuhi kebutuhan perpajakan yang lebih baik. Tidak ada pajak baru,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/11).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dia juga memastikan pengaturan pajak yang dikenakan tidak jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional. “Ini hanya di level tata caranya, semua sama persis dengan konvensional, namun ada teknologi digital yang menjadi backbone,” kata Suahasil.

Melalui pengenaan pajak terhadap transaksi ini, tambah Suahasil, maka seluruh kegiatan ekonomi melalui daring dapat terekam dan bisa meningkatkan ketaatan wajib pajak kepada pembayaran pajak.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan meminta agar pengenaan pajak terhadap bisnis e-commerce tidak berlebihan. Pasalnya, jika berlebihan dampaknya akan besar.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Berdasarkan data Indonesia E-commerce Association (IDEA), pengguna transaksi perdagangan melalui daring (online) saat ini mencapai 24,74 juta orang dengan tingkat penetrasinya 9,0%. Adapun total nilai e-commerce tahun lalu US$5,6 miliar atau setara Rp75,96 triliun.

Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Bambang Brodjonegoro memperingatkan maraknya kegiatan e-commerce berpotensi mendorong kenaikan importasi barang. “Banyak barang yang dibeli dari online itu sebenarnya diimpor,” katanya di Jakarta, kemarin.

Selain itu, menurutnya, masifnya kegiatan e-commerce belakangan ini dapat menganggu produksi barang dalam negeri. Sebab, tingginya impor barang menunjukkan permintaan atas produk dari luar negeri tetap tinggi. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai