ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2024 | 14:30 WIB
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi subjek pajak dalam negeri untuk memperoleh manfaat P3B.

Permohonan SKD SPDN ini diajukan secara elektronik melalui DJP Online. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar dirjen pajak menerbitkan SKD. Apa saja?

"Wajib pajak berstatus subjek pajak dalam negeri sesuai dengan UU PPh. Wajib pajak telah memiliki NPWP," bunyi Peraturan Dirjen Pajak PER-28/PJ/2018, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Selain itu, syarat lainnya adalah wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir apabila wajib pajak mengajukan permohonan SKD SPDN untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan.

SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD SPDN juga perlu dipenuhi dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan.

Permohonan SKD SPSN dinilai memenuhi syarat administratif jika diajukan untuk satu negara mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber, satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, dan satu lawan transaksi.

Permohonan juga dianggap memenuhi syarat administratif jika memuat informasi berupa nama lawan transaksi, taxpayer identification number dan/atau alamat dari lawan transaksi, dan penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai