ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perubahan Data WP Warisan Belum Terbagi, Siapkan Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Juli 2022 | 16:00 WIB
Ajukan Perubahan Data WP Warisan Belum Terbagi, Siapkan Dokumen Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah dokumen diperlukan bagi wajib pajak orang pribadi untuk mengajukan perubahan data sebagai wajib pajak warisan belum terbagi.

Pertama, wajib pajak perlu mengisi formulir perubahan data yang bisa diunduh di tautan ini. Formulir ini perlu dilampiri sejumlah dokumen lainnya, yakni fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis.

"[Kedua], lampiran atas formulir juga perlu dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil wajib pajak warisan belum terbagi, yakni fotokopoi kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris," jelas Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Lampiran selanjutnya, fotokopi akta atau surat wasiat atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat.

Selain 2 opsi di atas, fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan juga perlu disiapkan, dalam hal warisan yang berlum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.

Terakhir, dokumen lain yang perlu disiapkan adalah surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP, dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Sebagai pengingat, ahli waris wajib melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan atas warisan belum terbagi yang ditinggalkan oleh wajib pajak yang meninggal dunia.

“Ahli warisnya wajib melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas warisan yang belum terbagi tersebut menggunakan NPWP orang yang meninggal tadi sampai warisan tersebut terbagi, salah satunya lapor SPT Tahunan,” ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Rendy Brayen Latuputty dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu.

Namun, apabila wajib pajak yang meninggal dunia tidak meninggalkan harta warisan maka ahli waris dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP orang yang meninggal tersebut. Apabila NPWP sudah dihapus maka tidak ada lagi kewajiban pelaporan SPT. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?